Yogjakarta, 12 April 2026, Intra62.com – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPW AWDI) Yogyakarta, menyelenggarakan acara seminar sehari tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diselenggarakan bertempat di Hotel Top Malioboro, Jl. HOS Cokroaminoto No. 145 Yogyakarta, tema kegiatan ini “Aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa HKI” dengan pemateri dalam acara tersebut yang juga merupakan Pengurus Pusat AWDI, Eddie B. Siagian, SH., MH. dan Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH.
Baca Juga : Maria Veronica Resmi Buka Seminar HKI
Baca Juga : Sambutan Balham Wadja SH, MH : Pembukaan Seminar Hukum HKI-AWDI
Maksud dan tujuannya dilaksanakan seminar ini, menurut Balham Wadja, SH, MH. Ketua Umum DPP AWDI, untuk memberikan pencerahan terhadap issue yang berkembang dan merupakan aspirasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelekrual bagi pelaku usaha, khususnya di Yogyakarta tentang penyalahgunaan hak cipta, lebih lanjut Balham Wadja menambahkan DPP AWDI hadir ditengah-tengah kegalauan dari pelaku usaha sebagai akibat dari banyaknya masalah.

Karena itu dianggap perlu untuk melakukan seminar ini, dan hal inipun bagaikan gayung bersambut oleh salah satu pengusaha/pengelola Top Malioboro Hotel, Yogyakarta dengan memberikan dukungan penuh untuk pelaksanaannya di Top Malioboro Hotel, Yogyakarta.
Dalam Kata Sambutannya di Top Malioboro Hotel, Maria Veronika sebagai Hotel Manager Top Malioboro Hotel yang juga sebagai Ketua Panitia Pelaksana Seminar dan PLT Ketua DPW AWDI Yogjakarta menyampaikan bahwa maraknya pelaku usaha di Yogyakarta yang membutuhkan perlindungan terhadap hak cipta, sehingga diharapkan para pelaku usaha di Yogyakarta khususnya dapat lebih meningkatkan kreativitas dan produksi yang selama ini dilakukan dengan lebih meningkatkan mutu.
Baca Juga : Penghargaan Sertipikat HKI Leadership Maria Veronica

Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 11 Mei 2026 dengan melibatkan 50 peserta dari berbagai kalangan, diantaranya HIPPI Yogyakarta, IWAPI Yogyakarta, PHRI Yogyakarta, KADIN, Pengusaha, UMKM DIY, Praktisi Hukum dan Akademisi dimana hal ini penting bagi pelaku dunia usaha untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perlindungan produk usaha berupa brand dan merek usaha.
Ketua Umum DPP AWDI, Balham Wadja, dalam Kata Sambutannya menambahkan bahwa kegiatan ini akan diselenggarakan juga di berbagai kota di seluruh Indonesia, sekaligus untuk mensosialisasikan dan kepedulian AWDI terhadap pelaku-pelaku usaha yang selama ini belum dan kurang paham terhadap hak kekayaan intelektual, sehingga diharapakan kedepan para pelaku usaha ini dapat lebih memahami akan perlindungan hukum terhadap produk dan hasil karyanya.
Dalam sesi pemaparan pertama, Eddi Bachtiar Siagian, SH., MH. yang telah berkecimpung di dunia hukum, terutama dalam hal penanganan hak kekayaan intelektual, menyampaikan materi tentang perlindungan hukum atas karya cipta lagu serta Dasar Hukum Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014.
Baca Juga : Eddie B Siagian SH, MH : Perlindungan Hukum Implementasi Pengawasan Hak Cipta Lagu

Lebih lanjut, Eddi B. Siagian juga memaparkan tentang Hak Moral untuk tetap mencantumkan nama pencipta dan melarang perubahan lagu tanpa ijin, dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014, kemudian disampaikan juga tentang hak ekonomi yang merupakan hak untuk mendapatkan royalti atau hak ekonomi, termasuk pengadaan, pendistribusian, penunjukkan dan penyiaran, sedangkan pelanggaran yang merupakan pelanggaran hak cipta untuk tujuan komersial dapat dipidana penjara dan/atau denda sebagaimana tertuang dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Berkaitan dengan Perlindungan Hak Cipta dan Ciptaan Lagu yang telah terdaftar secara resmi atau yang memenuhi unsur yuridis formal pada lembaga yang diakui secara yuridia formal, selama pencipta lagu masih hidup bersama dengan lagu cipataannya, dan jika pencipta lagu tersebut telah meninggal dunia ada kurun waktu yang telah ditetapkan oleh UU Hak Cipta tersebut yang diberikan oleh pihak LMKN cq LMK kepada ahli waris pencipta lagu yang sah.

Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. sebagai pemateri kedua, menyampaikan materi tentang Penyelesaian Sengketa Hak Cipta dan Hak Paten melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi dimana hak cipta dan hak paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dengan seiring berkembangnya ekonomi kreatif di Beberapa daerah di Wilayah Republik Indonesia.
Baca Juga : Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Berdasarkan Kajian Komprehensif RICHARD E. G. A. ANGKUW, S.H., M.H.
(Red).
