• Tue. May 12th, 2026

Peserta Menerima Sertipikat Seminar HKI – AWDI Di Yogjakarta

ByMAS

May 12, 2026
peserta menerima sertipikat

Yogjakarta, 12 April 2026, Intra62.com – Dalam rangka seminar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimana para peserta menerima sertipikat yang di serahkan langsung Ketum DPP AWDI Balham Wadja SH, MH didamping Maria Veronica Pimpinan Panitia penyelenggara Seminar dan juga Plt Ketua DPW AWDI yogjakarta,

Peserta menerima sertipikat yang mengikuti seminar sangat antusias dari pembukaan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia dengan hikmah mendengkar sambutan pimpinan panitia, sambutan Ketum DPP AWDI sampai dengan pembicaraan sesi 1 Pembicara  Eddie B Siagian, SH, MH, dan dijeda dengan rest makan siang yang selanjutnya sesi 2 Pembicara Richard E. G. A. Angkuw, S.H., M.H.

Eddie B. Siagian, SH, MH, pembicara membahas dasar hukum Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 dan perlindungan hukum atas karya cipta lagu. Dia juga membahas hak moral untuk tetap mencantumkan nama pencipta dan melarang perubahan lagu tanpa ijin, yang dapat mengakibatkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014. Eddie B. Siagian juga membahas hak ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan hak cipta musik.

Pembicara sesi 1 Eddie B Siagian SH, MH (Photo Kanan) dan Pembicara sesi II Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH (Photo Kiri)

Sebagai pemateri kedua, Richard E.G.A. Angkuw, SH., MH. membahas tentang Penyelesaian Sengketa Hak Cipta dan Hak Paten melalui Jalur Non-Litigasi dan Litigasi, di mana hak cipta dan hak paten merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual seiring dengan pertumbuhan ekonomi kreatif di beberapa wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga : DPW AWDI Yogyakarta menyelenggarakan “Seminar HKI”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/