• Wed. May 6th, 2026

Akademisi Menyatakan Undang-Undang Khusus Diperlukan Memperkuat Kompolnas.

ByBunga Lestari

May 6, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Dr. Auliya Khasanofa, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT), mengatakan bahwa untuk membuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga independen, diperlukan undang-undang khusus.

Auliya menyatakan dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu bahwa Kompolnas justru perlu diatur secara khusus melalui undang-undang tersendiri.

Oleh karena itu, katanya, tidak tepat jika hanya revisi Undang-Undang Polri yang memberikan kekuatan kepada Kompolnas sebagai lembaga independen.

Menurutnya, Kompolnas membutuhkan landasan hukum yang kuat, independen, dan terpisah dari regulasi institusi Polri karena memiliki fungsi strategis dalam sistem pengawasan kepolisian nasional.

Ia menyatakan bahwa Kompolnas, lembaga pengawas eksternal, memiliki peran penting dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.

Karena itu, pengaturannya sebaiknya dibuat melalui undang-undang Kompolnas daripada dimasukkan secara parsial dalam revisi UU Polri.

Auliya menyatakan bahwa independensi kelembagaan Kompolnas akan terganggu jika strukturnya ditetapkan dalam UU Polri.

Padahal, lanjutnya, lembaga pengawasan eksternal harus memiliki legitimasi dan otoritas yang kuat untuk melakukan kontrol terhadap institusi penegak hukum dalam negara demokrasi kontemporer.

Hubungan kelembagaan Kompolnas dengan Presiden, DPR, dan institusi Polri akan lebih jelas dengan undang-undang khusus.

Untuk alasan ini, ia meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk memasukkan aturan khusus tentang Kompolnas ke dalam agenda reformasi hukum nasional.

Auliya menyatakan bahwa momentum pembahasan revisi UU Polri seharusnya membuka jalan untuk memperkuat sistem pengawasan kepolisian yang independen, salah satunya dengan mendorong lahirnya UU tentang Kompolnas.

Selain itu, ia berharap pemerintah dan DPR dapat memungkinkan diskusi yang lebih luas dengan akademisi, masyarakat sipil, dan pakar hukum tata negara agar desain kelembagaan Kompolnas ke depan dapat memenuhi tuntutan reformasi kepolisian dan prinsip “check and balance” negara hukum.

Sebelumnya pada hari Selasa, 5/5, Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengenai reformasi kepolisian.

KPRP menyarankan agar Kompolnas diperkuat menjadi lembaga independen dengan otoritas untuk mengawasi Polri.

Penguatan Kompolnas dimaksudkan untuk menjalankan fungsinya tidak hanya sebatas memberikan pertimbangan strategis tentang bidang administrasi Polri serta memberikan saran tentang pemberhentian dan pengangkatan Kapolri, tetapi juga mengawasi tata kelola di bidang pembinaan dan operasional Polri serta menyelidiki penegakan kode etik profesi.

Baca Juga : Mendukbangga: Program MBG adalah Bagian dari Upaya untuk Mencegah Keluarga yang Rentan Terhadap Stunting.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/