Jakarta, Intra62.com –
Seorang direktur CV Ifano Jaya Nusa diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.
Di Jakarta, Rabu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DI selaku Direktur CV Ifano Jaya Nusa.
Saksi DI tiba di panggilan KPK pada pukul 10.14 WIB.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, dan sebelas orang lainnya ditangkap oleh KPK karena dugaan suap proyek di bawah tanggung jawab pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Bengkulu.
Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, bersama dengan tujuh orang lainnya, dibawa ke Jakarta oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh pada 10 Maret 2026.
Muhammad Fikri Thobari ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap oleh KPK pada hari yang sama.
Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas para tersangka: Hary Eko Purnomo (HEP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong; Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima terdakwa diduga melakukan suap uang untuk proyek ijon pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dari tahun anggaran 2025–2026.
KPK menemukan bahwa Muhammad Fikri Thobari meminta sekitar 10–15 persen dari imbalan proyek kepada tiga swasta tersebut. Uang ini diduga akan digunakan untuk tujuan tertentu, seperti rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Baca Juga : KSP dan KPK Memperkuat Rencana Pencegahan Korupsi Nasional.
Baca Juga : KPK Melakukan Pemeriksaan Terhadap Plt Bupati Cilacap Terkait Kasus Pemerasan THR.
(Red).
