Jakarta, Intra62.com –
Mahdalena, anggota Komisi VIII DPR RI, meminta pemerintah segera melakukan razia besar-besaran terhadap tempat penitipan anak yang tidak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia.
Di Jakarta, Kamis, Mahdalena menyatakan bahwa izin operasional bukan sekadar administrasi, tetapi juga syarat mendasar untuk menjamin keamanan, kenyamanan, dan kualitas pengasuhan sesuai hak anak. Pemerintah harus segera bertindak meningkatkan pengawasan terhadap daycare yang tidak memiliki izin.
Ia berpendapat bahwa tindakan tegas itu harus diambil karena banyaknya kasus kekerasan anak yang terjadi di tempat penitipan anak yang tidak berizin, seperti yang terjadi di Baby Preneur di Aceh dan Little Aresha Daycare di Yogyakarta.
Selain itu, Mahdalena menekankan informasi yang dikumpulkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), yang menunjukkan bahwa sekitar 43% daycare di Indonesia saat ini beroperasi tanpa izin. Selain itu, 66,7% staf pengelola tidak memiliki sertifikasi, dan 20% dari mereka bahkan tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pengasuhan.
Mahdalena mengingatkan para pengelola untuk tidak hanya mengejar keuntungan bisnis sambil mengabaikan hak-hak anak yang paling penting. Ia meminta pemerintah memperketat sistem perizinan dan memberikan pembinaan intensif untuk memastikan semua layanan pengasuhan anak memenuhi standar nasional selain razia.
Mendirikan daycare tidak hanya tentang menyediakan bangunan dan pengasuh. Ada elemen perlindungan yang harus dipenuhi. Dia menyatakan bahwa negara harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa daycare benar-benar menjadi tempat yang aman untuk pertumbuhan anak, bukan tempat yang mengancam keselamatan mereka.
Sebelum ini, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN telah menyatakan bahwa mereka terus bekerja untuk mempercepat proses formalitas dan memperbaiki pendataan tempat penitipan anak dalam upaya untuk mengendalikan tempat penitipan anak yang tidak berizin.
Budi Setiyono, Sekretaris Kemendukbangga/BKKBN, mengatakan percepatan ini harus dilakukan dengan bekerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan penyedia layanan agar sistem pengasuhan anak di Indonesia menjadi lebih kuat, fleksibel, dan berfokus pada kepentingan terbaik anak.
Baca Juga : Suami Fadia Arafiq, Ashraff Abu, Juga Anggota DPR RI, Diperiksa KPK.
Baca Juga : Yusril Mengusulkan Ambang Batas Parlemen Jumlah Komisi DPR.
(Red).
