Jakarta, Intra62.com –
Menurut Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, ambang batas jumlah komisi yang diperlukan untuk partai politik yang memenangkan pemilu legislatif untuk duduk di parlemen dan membentuk fraksi.
Dia menjelaskan alasan jumlah komisi itu, yang berarti bahwa setiap partai politik harus memiliki minimal 13 kursi di DPR RI, mengingat jumlah komisi saat ini adalah 13.
Usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu, Yusril menyatakan, “Misalnya, yang dijadikan acuan adalah sebenarnya berapa komisi yang ada di DPR. Nah itu kan sekarang diatur dalam tata tertib, seyogyanya diatur dalam Undang-Undang.”
Ia menyatakan bahwa jika partai lain tidak dapat memperoleh 13 kursi, mereka dapat membentuk koalisi gabungan dengan minimal 13 kursi atau lebih dan bergabung dengan fraksi partai yang lebih besar.
Dia menyatakan, “Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang, dan itu cukup adil bagi kita semua.”
Menurutnya, meskipun sistem pemilu proporsional telah disepakati, perlu ada pengaturan tambahan untuk memastikan bahwa suara rakyat yang telah diberikan dalam pemilihan tidak hilang begitu saja. Dia menyatakan bahwa tujuan sistem proporsional adalah untuk mengumpulkan semua suara.
Oleh karena itu, Yusril menyatakan bahwa Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) juga perlu diperbaiki agar dapat digunakan sebagai dasar untuk menentukan ambang batas yang dapat disepakati.
Dia juga berharap bahwa ini akan berfungsi sebagai solusi utama untuk masalah ambang minimal dan metode untuk menentukan jumlah dan pembentukan fraksi di DPR.
Baca Juga: Komisi II DPR: Peringatan Hari Otda Sebagai Momen Tata Kemandirian Daerah.
Baca Juga : Anggota DPR: “Rumah Sakit” di Indonesia Perlu Dievaluasi Secara Menyeluruh.
(Red).
