Jakarta, Intra62.com –
Dalam upaya mencegah korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan usulan untuk membatasi kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut menyatakan bahwa usulan dalam penelitian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK memiliki dasar akademis.
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Salah satu temuannya ya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik gitu ya, itu tentu juga ada basis akademisnya.”
Kajian KPK menunjukkan bahwa kaderisasi partai politik tidak berjalan dengan baik, jadi diduga ada mahar atau biaya masuk untuk menjadi kader partai dan langsung dijagokan saat pemilihan umum, kata Budi.
“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Namun, ketika Anda baru berpindah, Anda dapat melihatnya dalam tanda kutip “ya”, “jagoan”, atau “yang didukung” di nomor urut pertama. Selain itu, kami menemukan bahwa seorang kader partai harus membayar biaya (biaya, red.).
Oleh karena itu, untuk menekan biaya-biaya tersebut, KPK mengusulkan perbaikan sistem kaderisasi partai politik.
KPK kemudian mengusulkan batas masa jabatan ketua umum partai politik hingga dua kali periode masa kepengurusan untuk mendukung proses kaderisasi yang efektif.
“Kami berharap ada biaya yang bisa ditekan dengan kajian ini, sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” katanya.
Dia mengklaim bahwa karena biaya politik tertentu, usulan atau rekomendasi tersebut dapat mencegah seseorang yang baru masuk partai politik dan menjadi kader untuk melakukan pemulangan modal politik.
Dia menyatakan, “Biaya masuk (biaya masuk, red.) yang mahal pada proses politik ini menciptakan efek domino untuk terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya.”
Baca Juga : Kasus Kuota Haji: Khalid Basalamah Dipanggil Sebagai Saksi oleh KPK.
Baca Juga : Nilai KPK Tata Kelola Gas Alam Harus Didasarkan Pada Kebutuhan.
(Red).
