Jakarta, Intra62.com –
Dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Perhubungan sebagai saksi.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SIG dan AK selaku ASN Kemenhub.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa KPK juga memanggil AK, pemilik PT Adhiguna Keruktama, yang telah menjabat sebagai komisaris perusahaan dari tahun 2013 hingga 2017.
Sebelumnya, pada 27 Juni 2024, KPK memulai penyidikan tentang dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan. Kemudian, mereka menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Berikut ini adalah proyek pekerjaan yang menjadi subjek dugaan tindak pidana korupsi:
1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017,
2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016,
3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016,
4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.
Baca Juga : Dalam Kasus K3 Kemnaker di Sleman, KPK Memanggil Enam Saksi.
Baca Juga : Dalam Kasus K3 Kemnaker di Sleman, KPK Memanggil Enam Saksi.
(Red).
