Jakarta, Intra62.com –
Dalam penggeledahan di rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Menurut Budi, uang tunai dan barang sitaan lainnya ditemukan oleh KPK di ruangan Ono Surono.
Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, sepuluh orang ditangkap oleh Komisi Kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
KPK mengumumkan pada 19 Desember 2025 bahwa delapan dari sepuluh orang, termasuk Ade Kunang dan ayahnya, HM Kunang, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
Pada tanggal yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan penyitaan sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi dan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), dan individu swasta Sarjan (SRJ) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Menurut KPK, Ade Kuswara dan HM Kunang didakwa sebagai penerima suap dan Sarjan didakwa sebagai pemberi suap.
Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 15 Januari 2026. Setelah diperiksa, dia mengaku ditanya tentang aliran uang terkait kasus tersebut.
Baca Juga : Rumah Ono Surono Di geledah KPK Dugaan Aliran Uang Sarjan.
Baca Juga : Kasus Dana Papua Mantan Sopir Lukas Enembe di Panggil KPK.
(Red).
