Jakarta, Intra62.com –
Dalam kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua, mantan sopir mantan gubernur Papua Lukas Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Di Jakarta, Kamis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SMT selaku mantan sopir Lukas Enembe.
Selain itu, Budi menyatakan bahwa seorang pihak swasta berinisial FP juga dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengumumkan kerugian kasus terkait dugaan suap dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua dari tahun 2020 hingga 2022.
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe disebut sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK.
Namun, status tersangka Lukas Enembe akhirnya hilang setelah yang bersangkutan meninggal pada 26 Desember 2023.
Baca Juga : Gus Alex Menyusul Yaqut, Resmi Ditahan oleh KPK
Baca Juga : KPK Menyatakan Bahwa Gus Alex Menerima Panggilan dan Segera Diperiksa.
(Red).
