Pada kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan pengondisian keterangan saksi-saksi.
Pada 4 Maret 2026, Komisi Pemberantasan Rasuah melakukan pendalaman tersebut, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo. Mereka adalah Pati Noor Eva Khasanah, Kepala Subbagian Tata Usaha Puskesmas Tambakromo, dan Sudiyono, Kepala Desa Angkatan Lor.
Di Jakarta, Kamis, Budi memberi tahu para jurnalis bahwa penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berusaha mengumpulkan saksi lain dan mengondisikan keterangan mereka. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Akibatnya, dia menyatakan bahwa KPK mengimbau para saksi lain untuk berkolaborasi dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik antirasuah selama pemeriksaan.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, Sudewo ditangkap oleh Komisi Pencegahan dan Penindakan (KPK) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, 20 Januari 2026, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diinterogasi.
Pada tanggal yang sama, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan dalam hal pemilihan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW), Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjiono (JION), dan Kades Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo juga didakwa atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca Juga :Meskipun sempat kehilangan jejak, KPK menangkap Fadia Arafiq di SPKLU.
Baca Juga :KPK Menyatakan Bahwa Revisi UU Tipikor Menjadi Persyaratan Utama untuk Bergabung Dengan OECD.
(Red).
