Jakarta, Intra62.com –
Karena tidak memiliki perizinan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Jakarta Utara telah menyegel operasional dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan.
Di Jakarta, Rabu, Herry Priyatno, Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara, menyatakan bahwa penyegelan ini merupakan sanksi administrasi terhadap operasional dua lapangan padel di kawasan Ancol dan Penjaringan.
Pada hari ini, dia bekerja sama dengan unit kerja perangkat daerah (UKPD) lainnya di Pemkot Jakarta Utara untuk menindaklanjuti sanksi administrasi seperti penyegelan atau penghentian kegiatan tetap.
“Tidak ada tenggat waktu penyegelan tersebut. Namun semakin cepat perizinan diurus, maka semakin cepat pula lapangan padel kembali beroperasi,” kata Herry.
Namun, dia berjanji akan membantu dalam proses perizinan. Dia berharap pemilik bisnis padel mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai.
Petrus Assa, Manajer Operasional Lapangan Padel di kawasan Ancol, mengakui bahwa tidak menerima PBG adalah kesalahan.
Dia menyatakan bahwa perizinan tersebut sebenarnya sedang diproses, tetapi belum dalam proses penerbitan.
“Kami mengikuti persyaratan-persyaratannya, kami sudah memiliki perizinan lain seperti IMB,” katanya.
Baca Juga : Trump: AS akan mengawasi perjalanan tanker Minyak melalui Selat Hormuz Jika Diperlukan.
Baca Juga : Pemkot Jakarta Utara Memberikan Penghargaan Adiwiyata kepada 15 Sekolah.
(Red).
