• Sun. Jun 7th, 2026

Jaringan Judi Internasional T6 Dan 1XBET Dibongkar Oleh Polisi.

ByBunga Lestari

Jan 2, 2026

Jakarta, Intra62.com – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, melalui Subdit III Jatanras, berhasil membongkar jaringan judi online, juga dikenal sebagai judol, berskala internasional yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Pengungkapan jaringan perjudian online global ini merupakan bukti komitmen Polri untuk melaksanakan perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas perjudian online.

Wira memberikan penjelasan tentang beberapa situs judi online yang diungkap, termasuk T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), dan jaringan 1XBET, yang terhubung ke jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.

Terbongkarnya sejumlah jaringan judol tersebut adalah hasil dari laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dari Agustus hingga Desember 2025.

Di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Pamekasan, Madura; Kota Tangerang, Banten; Jakarta Barat; Jakarta Selatan; Jakarta Timur; dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, penegakan hukum dilakukan secara bersamaan.

Wira mengatakan bahwa selama operasi tersebut, polisi menangkap puluhan tersangka dengan peran yang berbeda, seperti pemilik dan pengelola situs judi online, manajer keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, dan orang yang terlibat dalam pencucian uang dari keuntungan dari perjudian online

Penyidik juga menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM dari berbagai bank, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, dan ratusan rekening koran, selain para tersangka. Penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelaku lapangan tetapi juga pada aliran dana dan aset yang dihasilkan dari tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga : Gubernur Jatim : Bantuan Sosial untuk Judol, Tidak boleh itu

(Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/