INTRA62.com , Jakarta – Wartawan tidak diwajibkan mengikuti dan lulus Ujian Jurnalistik (UKW). Hal itu ditegaskan Kamsul Hasan, Pakar Pers Dewan Pers, pada Jumat (20/01/2023) saat berdiskusi dengan Pengurus Pusat (DPP) Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) dalam acara Nggopi Bareng di Kantor DPP SWI.
Hal ini ia sampaikan untuk menjawab pemahaman tentang UKW yang berkembang di kalangan jurnalis dan di lingkungan instansi pemerintah.
Sejumlah instansi telah memberlakukan peraturan bahwa badan pemerintah tersebut hanya bekerja dengan jurnalis yang telah lulus UKW dan berasal dari media bersertifikat. untuk Dewan Pers.
Baca juga: Sertifikasi Wartawan , Bukan Untuk Pelamar Kerja
“Ujian Jurnalistik (UKW) bukan syarat wajib untuk menjadi jurnalis di Indonesia. UKW bukanlah undang-undang atau peraturan jurnalistik yang mendasar. UKW itu aturan Dewan Pers,” jelas Kamsul Hasan, Pakar Jurnalistik Dewan Pers dan Ketua Bidang Keahlian Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat).
Dalam hal ini, UKW mengacu pada Peraturan Dewan Pers Digital. 1 Tahun 2010, tampilkan dengan Peraturan Dewan Pers No. April 2017 tentang pemberian sertifikat keterampilan vokasional kepada wartawan.
Saat ini, 30 organisasi telah mendapat izin dari Dewan Pers untuk melakukan Ujian Jurnalistik (UKW) di berbagai pelosok tanah air. Meski begitu, tidak semuanya aktif melakukan pemeriksaan kualifikasi terhadap wartawan. Padahal, menurut perkiraan Dewan Pers, jumlah media di Indonesia mencapai lebih dari 47.000, di mana 43.000 di antaranya adalah media online.
Jika rata-rata setiap media memiliki 5 jurnalis, maka jumlah jurnalis di Indonesia mencapai 235.000 orang. Padahal, saat ini jumlah jurnalis se-Indonesia yang telah menjalani UKW baru sekitar 23.300 orang. Artinya 10% jurnalis Indonesia gagal UKW.
Dengan kata lain, masih banyak jurnalis yang tidak ikut dan tidak lulus UKW dalam menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia. Sebagai pengingat, UKW tidak diwajibkan menjadi jurnalis di Indonesia.
Kamsul melanjutkan, apakah jurnalis yang lulus UKW menjadi jaminan kualitas produk jurnalistik yang mereka hasilkan?
Baca juga: Tantangan Wartawan Online Ditengah Perkembangan Peradaban
“Lulusan UKW masih banyak, tapi kualitas jurnalistiknya sangat buruk. Di sisi lain, ada beberapa jurnalis yang tidak ikut UKW, tapi produk jurnalistiknya benar-benar berkualitas,” ujar Kamsul Hasan, Sarjana Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, kata Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Universitas Hukum (STIH ) Islam, Jakarta. Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah instansi pemerintah menolak bekerja sama dengan jurnalis yang belum pernah UKW hanya karena ingin membatasi jumlah jurnalis yang terlibat dalam kegiatannya.
Pimpinan organisasi pemerintahan yang ingin memperpanjang masa jabatannya seringkali tidak tertarik dengan jurnalis UKW atau non-UKW,” kata Kamsul.
Diskusi pers dengan Kamsul Hasan pada Jumat (20/1/2023) berlangsung penuh semangat. Ini sebenarnya bagian dari agenda Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekretariat Pers Indonesia (SWI), sebagai bagian dari pengembangan pemikiran anggota SWI.
“Diskusi seperti ini akan dilakukan secara rutin oleh SWI dengan mengundang tokoh-tokoh pers ke kantor DPP SWI. Pada saat yang sama, SWI sedang melanjutkan proses menjadi anggota Dewan Pers untuk beberapa waktu ke depan,” ujar Herry Budiman selaku Sekjen SWI.
Lebih lanjut Herry Budiman menjelaskan Jakarta Pusat merupakan tempat yang cukup khas untuk berdiskusi.
Selain berdiskusi tentang hukum pers dengan Kamsul Hasan, hadirin juga menyimak sekilas tentang media online yang disampaikan Isson Khairul selaku Ketua Dewan Etik Jurnalis Indonesia (SWI). (red)
