Jakarta, Intra62.com – Menurut Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, ekosistem musik Indonesia mendapat manfaat dari keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu, Hermansyah menyatakan bahwa keputusan nomor 28/PUU-XXIII/2025 bertujuan untuk menyeimbangkan hak ekonomi pencipta lagu dan hak ekspresi pelaku pertunjukan.
Baca Juga : DPP AWDI DATANG MENYAMPAIKAN PERFORMANCE RIGHT HAKI
Dunia Ekosistem Musik Indonesia mendapat manfaat dari keputusan ini. Dalam menanggapi keputusan MK tentang kasus uji materi yang diajukan Arman Maulana dan 28 musisi terkemuka tanah air, Dirjen KI menyatakan bahwa tidak ada lagi ketakutan bagi musisi untuk berkarya di atas panggung.
Kepastian hukum yang akan muncul setelah keputusan tersebut diharapkan akan meningkatkan kepercayaan publik pada sistem perlindungan hak cipta dan mendorong semua pihak untuk menghormati karya musik sebagai kekayaan intelektual dan bahwa penyanyi dilindungi dari ancaman pidana yang tidak proporsional, dan pencipta lagu tetap mendapatkan hak ekonominya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.
Ia menjamin bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum akan segera mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut dengan merevisi peraturan teknis. Tujuannya adalah untuk membuat sistem royalti menjadi lebih jelas dan adil bagi semua pihak ,selain itu, Dirjen KI menyarankan para pencipta lagu untuk menyerahkan pengelolaan royalti mereka kepada LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Disarankan penyelenggara pertunjukan untuk menghormati lisensi royalti sebagai penghormatan terhadap kekayaan intelektual.
Baca Juga : PERFORMANCE RIGHT HAKI DISAMPAIKAN DPP AWDI.
(Res).
