• Thu. Jun 4th, 2026

Menghadapi Konflik PBNU, Menag Berharap Hasil Yang Positif.

ByBunga Lestari

Nov 27, 2025

Jakarta, Intra62.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap konflik PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)  antara ketua umum dan anggota Rais Syuriyah akan segera diselesaikan.

“Kita harapkan yang terbaik,” kata Menag Nasaruddin Umar pada Kamis di UIN Jakarta.

Hasil Risalah Harian Syuriyah, yang meminta Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengundurkan diri dari jabatannya dan memberikan tenggat waktu tiga puluh empat jam, menyebabkan konflik.

Segera setelah itu, Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dikeluarkan, yang menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Ini adalah tindak lanjut dari risalah harian Syuriyah.

Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir menandatangani SE. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa terhitung tanggal 26 November 2025, Yahya Cholil Staquf, juga dikenal sebagai Gus Yahya, tidak lagi memegang jabatan ketua umum.

Karena keputusan ini, Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki otoritas dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan aset yang diberikan oleh jabatan Ketua Umum PBNU.

Rais Aam, sebagai pimpinan tertinggi NU, akan bertanggung jawab sepenuhnya atas kepemimpinan PBNU selama kekurangan jabatan ketua umum.

Karena itu, Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, meminta konflik PBNU internal dalam kepengurusan organisasi itu diselesaikan bersama dalam Muktamar NU.

Dia mengatakan, “Mari kita selesaikan dengan lebih terhormat. Apapun masalahnya, jika masih ada yang belum diselesaikan, mari kita selesaikan melalui Muktamar, sehingga keutuhan organisasi terjaga dan integritas organisasi tidak ternodai.”

Sementara itu, Ahmad Tajul Mafakhir, Katib PBNU, menyatakan bahwa Yahya Cholil Staquf memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan untuk dicopot dari Ketua Umum PBNU ke Majelis Tahkim PBNU.

Saat dikonfirmasi dari Jakarta, Tajul Mafakhir menyatakan, “Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim.”

Baca Juga : Di Suriah, Konflik Sengit Terjadi Antara Pasukan Pemerintah Dan Faksi Bersenjata Druze.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/