Jakarta,Intra62.com – Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menolak eksepsi atau pembelaan dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di penginapan tertutup di Gili Trawangan.
Pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin, majelis hakim yang diketuai Lalu Moh. Sandi Iramaya membuat keputusan untuk menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut.
Dalam agenda pembacaan putusan sela, terdakwa pertama, Ipda Gde Aris Chandra Widianto, diperiksa. Majelis memutuskan bahwa materi eksepsi harus dikesampingkan.
Dia menyatakan, “Mengadili, menyatakan eksepsi terdakwa I Gde Aris Candra Widianto tidak dapat diterima.”
Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukumnya, seperti halnya putusan sela untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Dengan keputusan ini, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan meminta JPU untuk meminta saksi.
Sebelum ini, kedua terdakwa, masing-masing dengan tim penasihat hukum mereka, melayangkan eksepsi dengan menganggap surat dakwaan JPU bersifat imajinatif dan tidak menjelaskan secara detail bukti yang mendorong kedua terdakwa untuk melakukan perbuatan pidana.
Dalam kasup0p0p lop i9 lol Lo lembunuhan Brigadir Nurhadi, kedua terdakwa didakwa dengan pasal pidana serupa yang berkaitan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menerapkan dakwaan seperti itu dengan menggunakan teknik kumulatif alternatif subsideritas.
Baca Juga :Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Resmi Dilantik
(Red).
