Jakarta, Intra62.com – John Tangkey, direktur utama PT Hanindo Citra, diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) dari tahun 2018 hingga 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK atas nama JT selaku Dirut PT Hanindo Citra.”
Menurut Budi, KPK juga memanggil tiga saksi tambahan: IKD sebagai Head of Business Development Hanindo Citra, SHK sebagai Manajer Keuangan Hanindo Citra, dan AYN sebagai karyawan TRG Investama.
Sebelumnya, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU Pertamina dari 2018 hingga 2023. Pada 20 Januari 2025, mereka memanggil beberapa saksi.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan bahwa kasus tersebut telah beralih dari tahap investigasi ke tahap penyidikan sejak September 2024.
Selain itu, KPK mengumumkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum mengungkapkan berapa banyak.
Pada 31 Januari 2025, KPK baru mengumumkan bahwa tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Pada 28 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa penyelidikan kasus digitalisasi SPBU telah selesai. KPK saat ini bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU adalah Elvizar (EL). Elvizar adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin elektronik pengumpulan data (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) dari tahun 2020 hingga 2024.
Semua orang tahu bahwa Elvizar adalah Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) untuk kasus digitalisasi SPBU dan Direktur Utama PCS untuk kasus mesin EDC.
Baca Juga : EU didesak Spanyol bela Palestina pasca Visa Presiden Abbas dicabut oleh AS
Baca Juga : Kasus SPBU KPK Meriksa Direksi Perusahaan Produksi Pelumas Otomotif.
( Red ).
