• Sat. Jun 6th, 2026

Kemenhub mendukung pembangunan Bandara Bali Utara sesuai visi Presiden.

ByAA

Oct 6, 2025

Jakarta, Intra62.com –  Kemenhub mendukung pembangunan Bandara Bali Utara sesuai visi Presiden. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dukungan total terhadap wacana pembangunan Bandar Udara Bali Utara.  Yaitu sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan memperkuat konektivitas nasional.

Di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa menyatakan bahwa, meskipun demikian, pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023. Yaitu penetapan lokasi oleh Menteri Perhubungan diperlukan sebelum pembangunan Bandar Udara Bali Utara.

Penetapan diajukan oleh pemrakarsa bandar udara, yang dapat berupa pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau badan hukum Indonesia.

Untuk mendukung peningkatan pariwisata di Pulau Bali, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029. Yaitu menetapkan pembangunan Bandar Udara Internasional Bali Baru atau Bali Utara. Namun, RPJMN tidak menyebutkan lokasinya.

Dia menyatakan, “Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan lokasi pembangunan Bandar Udara Bali Utara kepada Kementerian Perhubungan sejalan dengan RPJMN.”

Menurutnya, ada usulan awal untuk penetapan lokasi (Penlok) di Desa Kubutambahan yang telah disahkan. Namun, surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020, perihal Pembatalan Usulan Penetapan Lokasi di Kabupaten Kubutambahan .

Dan Usulan Penetapan Lokasi Baru di Desa Sumberklampok, mengusulkan penetapan lokasi baru di Desa Sumberklampok.

Dia menegaskan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara adalah langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi . Dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah Provinsi Bali menjamin bahwa lahan yang akan digunakan tidak dalam sengketa atau dijadikan jaminan. Selain itu, proses pembebasan lahan masyarakat harus diselesaikan secara menyeluruh . Yaitu agar penetapan lokasi dapat dilakukan tanpa hambatan dan semua pihak yang terlibat memiliki kepastian hukum.

Prinsip 3S+1C

Selain itu, pembangunan hanya dapat digunakan setelah rekomendasi atau keputusan Menteri Lingkungan Hidup . Dan Kehutanan jika lokasinya berada di Taman Nasional Bali Barat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh pembangunan infrastruktur penerbangan memenuhi prinsip 3S + 1C (Keamanan, Keamanan, Layanan, Kesesuaian).

Lukman menyatakan, “Kami menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa setiap tahapan pembangunan berjalan . Sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan.”

Diharapkan bahwa pembangunan Bandara Bali Utara akan memungkinkan peningkatan konektivitas udara di Pulau Bali . Dan menjadi penopang bagi Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk mendukung pertumbuhan wisatawan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga : Bayu Aribowo Menjadi Pemasok Uang Palsu di Bandara Soetta

( Red ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/