• Sun. Apr 19th, 2026

KPK dan Kejaksaan diminta Usut Raffi Ahmad , Diduga Gelapkan Pajak

ByAF

Sep 18, 2025
kpk dan kejaksaan

Jakarta , Intra62.com . KPK dan Kejaksaan diminta Usut Raffi Ahmad , Diduga Gelapkan Pajak. Matahukum menyoroti viralnya di media sosial tentang harta kekayaan Raffi Ahmad yang diduga melakukan penggelapan pajak Rp300 miliar. Bahkan, menurut Matahukum, telah lama menjadi perhatian publik soal harta kekayaan Rafi Ahmad yang disebut tidak wajar.

“Hartanya Rp1 triliun dan sangat tidak wajar,” kata Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mengutif komentar beberapa netizen yang telah viral, Senin (15/9/2025).

Selain itu, kata Mukhsin, banyak publik mempertanyakan tentang harta kekayaan Raffi Ahmad yang mereka nilai janggal. Bakan, kata Mukshin, banyak publik mempunyai anggapan soal dugaan adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Rafi Ahmad.

Apakah itu uang yang diberikan pejabat atau tidak, nilainya sangat tinggi. Mukhsin Nasir meniru tuduhan publik di media sosial, mengatakan bahwa jika tidak dapat dibuktikan oleh Rafi Ahmad, itu bisa jadi pencucian uang.

Bahkan, Mukhsin menyatakan bahwa banyak orang yang mendorong agar Kejaksaan, Kepolisian, atau KPK mengusut tuntas harta kekayaan Raffi Ahmad. Mereka berharap bahwa penyelidikan kasus Raffi Ahmad tidak adil.

“Jangan pandang bulu, usut harta kekayaan Rafi Ahmad,” tutup Mukhsin.

Namun, di tengah perhatian itu, kata Mukhsin, tudingan bahwa Rafi tidak memiliki aset yang cukup untuk membayar pajak. Menurut Mukhsin, masalah ini muncul sebagai tanggapan atas pernyataan yang dibuat oleh Kisman Latumakulita dalam sebuah podcast yang berbicara tentang tanggung jawab pajak yang dimiliki oleh pejabat negara dan individu publik.

Mukhsin menyatakan bahwa pajak yang dibayar Raffi Ahmad seharusnya dihitung secara progresif, yang dapat mencapai ratusan miliar jika faktanya dia memiliki kekayaan lebih dari Rp1 triliun.

Dalam Podcast Roemah Pemoeda, Mukhsin menirukan pernyataan Kisman, “Karena Pak Raffi Ahmad itu aset kekayaan dia di LHKPN itu 1 triliun lebih, tapi dugaan dia bayar pajak itu hanya 1 miliar.”

Pejabat Publik Mestinya kasih contoh!

Selain itu, Mukhsin menyatakan bahwa hal ini sangat mengganggu jika itu benar karena seorang pejabat publik harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal kepatuhan pajak.

Dia juga menambahkan, “Untuk pejabat negara itu aib. Harusnya kalau dia dengan aset LHKPN itu 1 triliun lebih, dia bayar pajak progresif. Sepertiga dari itu adalah untuk bayar pajak.”

Menurut perhitungan, jika kekayaan Raffi Ahmad benar-benar mencapai Rp1 triliun, dia harus membayar pajak sebesar Rp330 hingga Rp340 miliar. Namun, dugaan yang berkembang menyatakan bahwa jumlah pajak yang disetor Raffi hanyalah sekitar Rp1 miliar.

Ini bukan contoh yang baik dari aparatur negara. Mukhsin meniru pernyataan Kisman, mengatakan, “Ini adalah aib bagi pejabat publik di Barat Amerika dan Eropa.”

Untuk diketahui, masalah dugaan penggelapan pajak ini telah menjadi subjek diskusi yang luas. Sebagian besar masyarakat menginginkan klarifikasi resmi dari pihak yang terlibat, termasuk Raffi Ahmad sendiri dan otoritas pajak.

Beberapa orang, bagaimanapun, menganggap berita ini aneh dan terkesan tidak masuk akal. Sampai saat ini, Raffi Ahmad belum membuat pernyataan langsung tentang masalah kontroversial tersebut.

Baca  juga : Presiden : Aset Negara Dikuasai Swasta Harus ditarik Segera

( Anisa – red )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/