Jakarta , Intra62.com . Presiden Prabowo Subianto menyatakan rencananya untuk segera menarik aset negara yang saat ini dimiliki oleh perusahaan swasta.
Presiden, di hadapan ratusan ribu pekerja, menyatakan bahwa kekayaan rakyat, aset negara, harus dimiliki oleh negara. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 45).
Saya dibesarkan dan lahir di Betawi. Di Lapangan Silang Monas di Jakarta, Kamis, Prabowo mengatakan kepada ratusan ribu pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025. Saya tahu mana aset yang milik rakyat, saya tahu semua, dan saya akan tarik kembali jadi milik rakyat, saudara-saudara sekalian.”
Presiden kemudian menyatakan bahwa dia telah berbicara dengan beberapa hakim agung tentang keinginan untuk menarik kembali aset negara itu.
Saya telah bertanya kepada hakim-hakim agung, dasar hukum, Undang-Undang Dasar kita teguh! Negara memiliki tanah, air, dan semua kekayaan yang terkandung di dalamnya. Negara menguasai sumber produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan sebagian besar digunakan untuk kemakmuran rakyat. Presiden menyebutkan isi Pasal 33 ayat (3) UU 45 sebagai perintah undang-undang dasar.
Namun, Presiden tidak menyebutkan aset mana yang segera ditarik untuk dimiliki kembali oleh negara.
Dalam beberapa bulan terakhir, beberapa kementerian telah mendata kembali aset negara yang dimiliki oleh mereka karena aset seperti tanah sering dimiliki oleh pihak lain, seperti perusahaan pribadi atau swasta.
Salah satu kasus aset negara yang menjadi perhatian publik saat ini adalah sengketa lahan seluas 13 hektare yang dimiliki oleh Hotel Sultan di Jakarta. Kasus ini melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dan Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, yang saat ini memiliki Hotel Sultan.
Bulan lalu (19/3) Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi kepada Indobuildco untuk mengosongkan bangunan karena hak guna bangunan (HGB) mereka telah berakhir pada tahun 2023.
Lahan di Gelora Bung Karno akan ditransfer dari Kementerian Sekretariat Negara ke Badan Pengelola Investasi Danantara.
Aset Kawasan Gelora
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pengalihan pengelolaan aset kawasan Gelora Bung Karno (GBK) ke Danantara, menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Di Jakarta, Rabu (30/4), Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan tentang aset kawasan Gelora Bung Karno yang akan dialihkan ke bawah pengelolaan Danantara. Dia menegaskan bahwa itu adalah petunjuk dari Bapak Presiden.
Petunjuk Presiden yang disebut oleh Prasetyo merujuk pada arahan yang diberikan oleh Presiden selama acara di Town Hall Danantara di Jakarta pada Senin, 28 April.
Prasetyo menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara membutuhkan waktu untuk menyiapkan pengalihan tersebut, terutama untuk menangani masalah teknis.
Akibatnya, Prasetyo menyatakan bahwa aset belum dipindahkan hingga saat ini karena proses tersebut masih dalam tahap koordinasi teknis dengan berbagai pihak terkait. Seperti Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Danantara.
Prasetyo menyatakan, “Jadi mohon bersabar jika pertanyaannya aset apa saja yang sudah dialihkan . Tentu belum sampai hari ini karena baru sedang kita koordinasikan secara teknis dengan pihak-pihak terkait.”
Baca juga : Pesan Prabowo di Hari Buruh 2025 , Komitmen Perangi Korupsi di Indonesia
(Anisa-red)
