• Mon. May 25th, 2026

Bom Waktu : 5.500 Sertifikat Warga Kota Jambi Masuk Zona Merah Pertamina

ByAF

Aug 18, 2025
Bom Waktu : 5.500 Sertifikat Warga Kota Jambi Masuk Zona Merah Pertamina

Jambi , Intra62.com . Bom Waktu : 5.500 Sertifikat Warga Kota Jambi Masuk Zona Merah Pertamina. Sejak penetapan zona merah Pertamina pada tahun 2018, banyak warga di Kenali Asam Atas dan Bawah, Kota Jambi, mengalami dampak negatif.

Karena dianggap sebagai aset negara, 5.500 bidang tanah bersertifikat SHM kini dilarang bertransaksi. Pemkot Jambi, DPRD, dan DPR RI berusaha mendapatkan solusi dari pemerintah pusat agar hak warga tidak terus terganggu.

Selain itu, warga berharap dapat merasakan kemerdekaan sebagai hasil dari momentum kemerdekaan RI tahun 1980. Bagaimana urutannya? Penelitian yang dilakukan tim Jambi Link disajikan di sini.

Ribuan warga Kota Jambi telah menempati lahan di Kelurahan Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah selama bertahun-tahun, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi. Namun, mulai 2018, status kepemilikan lahan mereka tiba-tiba berubah.

Saat ini, setidaknya 5.500 bidang tanah yang bersertifikat milik warga dikategorikan sebagai “zona merah” Pertamina, yang berarti bahwa tanah tersebut dianggap sebagai aset milik negara yang dikelola oleh PT Pertamina. Hak transaksi atas tanah warga secara efektif dihalangi oleh penetapan zona merah ini.

Situasi ini tidak hanya berdampak pada ekonomi warga, karena banyak yang tidak dapat menjual tanah atau menjamin sertifikat ke bank. Masalah lain adalah bahwa keluarga yang ingin mewariskan properti mereka berada dalam kebingungan hukum.

Orang-orang yang tinggal di Kenali Asam Bawah bahkan terkejut ketika proses balik nama sertifikat rumah yang mereka beli pada tahun 2024 ditolak oleh BPN karena diperlukan izin tertulis dari Pertamina.

“Saya sekarang rugi dan bingung harus bagaimana”, katanya.

Pemkot Jambi telah berusaha keras untuk menyelesaikan masalah ini sejak awal tahun 2024. Sudah ada konsultasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN.

Masyarakat jangan dirugikan terus ?

Wali Kota Jambi Maulana menyatakan, “Kami berharap Kantor Staf Presiden (KSP) dapat memediasi lintas kementerian, karena masalah ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, BUMN, dan Keuangan. Harus ada penyelesaian komprehensif agar masyarakat tidak terus dirugikan.”

DPRD Kota Jambi juga mengambil tindakan. Rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi I DPRD menerima keluhan dari notaris, warga, dan pengembang perumahan yang terjebak dalam sengketa zona merah.

Bahkan, Rocky Candra dari Fraksi Gerindra dan Cek Endra dari Fraksi Golkar, anggota DPR RI Dapil Jambi, siap membantu memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di parlemen pusat bersama Pertamina untuk mencari solusi.

Jejak Terbitnya Ribuan Sertifikat: Bagaimana ribuan sertifikat dapat dikeluarkan di negara ini? Bermula pada tahun 1988. Saat itu, wilayah Kenali Asam dan sekitarnya dipindahkan ke Kota Jambi dari Kabupaten Batanghari. Ini disebabkan oleh pembagian wilayah. Pada saat itu, pendataan tanah masih dilakukan secara manual dan terfragmentasi.

Diduga, arsip resmi yang diserahkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batanghari ke BPN Kota Jambi setelah pemekaran tidak mengandung peta wilayah kerja Pertamina di sana. Oleh karena itu, tanah yang sebenarnya merupakan aset negara (dikelola Pertamina) terlanjur dianggap sebagai tanah biasa yang dapat dimiliki.

Kawasan Kenali Asam Atas dan Bawah berubah menjadi permukiman padat saat kota berkembang. Orang-orang mendirikan rumah, permukiman tumbuh pesat, dan bahkan fasilitas publik dibangun. Pemerintah juga membangun infrastruktur seperti sekolah (SDN 212) dan kantor lurah di wilayah tersebut. Namun, status lahan akhirnya menjadi masalah.

Banyak orang yang tinggal di tanah yang dimiliki secara turun-temurun dan membayar pajak bumi bangunan rutin. Dia tidak tahu bahwa tanahnya berada di bawah “karpet merah” Pertamina.

Di tahun 1990-an dan 2000-an, saat permukiman menjadi lebih besar, BPN Kota Jambi mulai menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi warga. Perwakilan warga mengatakan BPN sempat menerbitkan sertifikat tanpa kendala sekitar tahun 2000. Tetapi keadaan berubah seiring waktu.

Bom Waktu administrasi

Sementara banyak sertifikat baru dikeluarkan, peta aset Pertamina masih belum dimasukkan ke dalam buku BPN, menurut Hary Susetyo, Kepala BPN Kota Jambi, ini adalah sumber masalah tumpang tindih 5.500 bidang tanah. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh data lama hasil pemekaran yang belum sinkron, serta fakta bahwa peta aset Pertamina belum pernah diserahkan secara resmi ke BPN kota.

Ribuan warga SHM berdiri di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan/Hak Pakai negara, seperti “bom waktu” administrasi. Ketika dokumen lama rekomendasi Pertamina akhirnya tidak ditemukan, warga baru tersadar. Dan zona merah dihapus.

tahun 2018 menjadi titik balik konflik ini. Menurut Muhilli Amin, anggota DPRD Kota Jambi, zona merah Pertamina di permukiman Kenali Asam telah ditetapkan sejak 2018. Pada tahun ini, Kementerian Keuangan mulai memeriksa kembali tanah milik negara di Kota Jambi, termasuk tanah yang digunakan Pertamina.

Pertamina “hanya” bertindak sebagai pengguna lahan, meskipun zona merah ditetapkan oleh Kemenkeu sebagai pemilik aset. Aset strategis Pertamina jelas merupakan kepentingan bagi perusahaan. Apalagi ada infrastruktur migas seperti jalur pipa dan sumur minyak aktif di daerah tersebut.

Semua aktivitas pertanahan di zona merah dibekukan sejak status zona merah diberlakukan. BPN menolak warga yang baru mengetahui tentang waris atau jual-beli.

Dengan demikian, zona merah ini muncul setelah BPN menerbitkan sertifikat. Muhilli Amin mempertanyakan koordinasi antar instansi dan bertanya, “Kita pertanyakan, kenapa bisa begitu?”

Aset Negara ?

Terbitnya ribuan SHM sebelum 2018 tampaknya tidak lagi diakui. Padahal, dari perspektif warga, mereka memperoleh dokumen legal yang merupakan hasil dari prosedur resmi. Tanah tiba-tiba “diturunkan” menjadi aset negara.

Lebih aneh lagi, zona merah Pertamina melarang warga untuk melakukan transaksi, hibah, atau bahkan pewarisan apa pun. Artinya, hak warga atas tanah mereka sendiri bergantung pada dukungan perusahaan minyak negara. Ekonomi stagnan. Sebuah rumah tidak dapat dijual, dan sertifikat yang tidak laku tidak dapat diagihkan.

Baca juga :DPP AWDI  : Mega Korupsi Pertamina Jangan menjadi  Invisible Hand  ke Pemain Baru , Rakyat bisa tidak Percaya lagi lh0

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/