Jakarta , Intra62.com . Tanah Anda Diserobot , Cepat Silakan Lapor ! . Menurut Bahtra, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dia sering menerima laporan tentang tanah yang diserobot oleh individu dan perusahaan.
Dia menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) seringkali menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas masalah tersebut.
“Dan seringkali, masyarakat tidak tahu pengurusan tanah ini juga tergantung pada alas hak dari tingkat bawah, dan hanya BPN yang disalahkan.”
Selain itu, penyerobotan tanah terbagi menjadi dua kategori: fisik atau non-fisik.
Melaporkan Tanah yang Diserobot: Hotline WhatsApp Kementerian ATR/BPN adalah 0811-1068-0000 dari Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Namun, Anda dapat melaporkan ke polisi jika penyerobotan dilakukan secara fisik.
Namun, dalam kasus surat-surat seperti sertifikat tanah yang diserobot, perlu dilaporkan kepada BPN setempat.
Pemilik sertifikat dapat memberi tahu petugas bahwa sertifikat yang terdaftar atas namanya dimiliki oleh orang lain.
Tujuan dari laporan ini adalah untuk menghentikan orang-orang yang menyerobot tanah untuk mengambil kembali tanah tersebut.
Dalam waktu dekat, tim BPN akan memeriksa permintaan pemohon untuk menghentikan sertifikat tanah yang diserobot. Pemohon dapat diblokir secepat mungkin asalkan mereka memenuhi semua dokumen yang diperlukan, yang meliputi:
— Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai yang cukup
— Surat izin apabila diberikan
Untuk badan hukum, fotokopi identitas pemohon (KTP/KK) dan kuasa, jika diberikan, yang telah dicocokkan oleh petugas loket dengan yang pertama
— Dokumen pendukung pemblokiran: permintaan peradilan, aparat penegak hukum, perorangan, atau badan hukum untuk menunjukkan kepemilikan, seperti sertifikat asli atau bukti lainnya .
Spesifikasi:
— Identitas
— Luas, lokasi, dan penggunaan tanah yang diminta
— Alasan untuk memblokir
Baca juga : Pemilik Sertifikat Tanah 1967-1997 Segera ke BPN , Lihat Alasannya !
(Anisa-red)
