Jakarta, Intra62.com – Mantan bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan periode 2021–2025 oleh Kejati.
Pada pekerjaan pembangunan / penataan kawasan gerbang rumah bupati dengan anggaran pagi Rp. 6.996 milliar lebih pada tahun 2022.
Bahwa orang yang bersangkutan telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan oleh penyidik.
Dia menyatakan, “Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup.
Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan oleh yang memiliki nilai seni yang dilakukan seorang seniman dan ini juga bukan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik
Selain mantan Bupati Lampung Timur, Kejati Lampung juga meningkatkan status tiga orang yang diperiksa menjadi tersangka: MDW sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, AC sebagai direktur perusahaan penyedia, dan SS sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam proyek pembangunan.
Pada awal tahun 2021, Armen mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon provinsi berdasarkan patung tugu yang ada di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
Dia menyatakan bahwa mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW sebagai salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan.
Pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan, saudara MDW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK).
Proses proyek ini di lelang tetapi dalam pelaksanaannya tendernya telah ada penitipan perusahaan milik AC yang akhirnya jadi pemenang.
” Kerugian negara yang dialami dalam kegiatan tersebut sekitar Rp. 3.8 milliar kata Armen Wijaya ( Aspidsus) Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung.
(Red).
Baca Juga : RI Alihkan Pinjam Utang Luar Negeri ke Jepang dan Swiss
