• Thu. Apr 23rd, 2026

DPR mengadakan Paripurna agenda tunggal untuk memutuskan RUU Pilkada.

ByAF

Aug 22, 2024
DPR mengadakan Paripurna agenda tunggal untuk memutuskan RUU Pilkada.

Jakarta, Intra62.com .  -DPR mengadakan Paripurna agenda tunggal untuk memutuskan RUU Pilkada.DPR RI gelar Rapat Paripurna untuk mengambil keputusan tentang Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat. Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, juga dikenal sebagai RUU Pilkada.

Konferensi tersebut akan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Undangan agenda rapat, yang diterima dari Intra62.com , berbunyi sebagai berikut: “Acara: Pembicaraan Tingkat II / Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang”.

Selain RUU Pilkada, tidak ada RUU lain yang tercantum dalam undangan tersebut yang akan diparipurnakan.

Sebelum itu, pada hari Rabu (21/08), pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Juga dikenal sebagai RUU Pilkada, untuk disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR terdekat.

Baca juga : Komisi II DPR: Belum terbitnya Keppres IKN bukti pertimbangan matang.

Dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini, dua materi penting telah disetujui. Pertama, Pasal 7 UU Pilkada perlu diubah mengenai persyaratan usia pencalonan sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.

Menurut Pasal 7 ayat (2) huruf e, calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Bupati dan calon wakil bupati harus berusia 25 tahun . Dan wali kota dan calon wakil wali kota harus berusia 25 tahun sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan pada Pasal 40 dilakukan untuk menerima beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan pilkada . Dengan membatasi mereka untuk partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Konvensi lama, yang memerlukan minimal dua puluh persen kursi Dewan atau dua puluh lima persen suara sah, masih berlaku untuk partai yang memiliki kursi di Dewan. ( redx )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/