Jakarta, Intra62.com . MK Tolak Perubahan Syarat Usia untuk Pilkada, Kasian Anwar Usman Tidak dilibatkan . Hakim Anwar Usman tidak dilibatkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menuntut perubahan usia minimal kandidat kepala daerah.
Itu terungkap ketika MK membacakan pertimbangan keputusan. Menurut hakim Arsul Sani, pemohon mengajukan hak ingkar terhadap Anwar Usman.
Arsul membacakan pertimbangan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8). “Para pemohon pun mengajukan hak ingkar terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman . Dengan kesadaran sendiri untuk mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan perkara a quo.”
Arsul kemudian menjelaskan bahwa Anwar Usman telah dibahas oleh MK tentang keterlibatannya dalam persidangan terkait pengubahan syarat batas usia. Pada 17 Juli 2024, Rapat Permusyawaratan Hakim membahas masalah tersebut.
Arsul menyatakan bahwa untuk menjaga kepercayaan publik, MK setuju untuk tidak memasukkan Anwar Usman ke dalam pertemuan itu.
Hakim Konstitusi Anwar Usman memberi tahu saya secara langsung pada tanggal 17 Juli 2024 bahwa dia tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia tersebut.
Arsul menyatakan bahwa hal ini dilakukan oleh Mahkamah untuk mencegah semua pihak menaruh curiga terhadap proses pemeriksaan perkara sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016.
Oleh karena itu, dari sembilan hakim yang mengadili perkara nomor 70/PUU-XXII/2024, hanya delapan yang hadir.
Baca juga : Hakim MK : Sebaiknya judul permohonan yang berbunyi Kaesang Dilarang Jadi Gubernur itu tidak perlu ada.
MK menolak gugatan itu secara keseluruhan, termasuk perubahan syarat minimal usia kandidat kepala daerah. Karena mereka khawatir akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK menyatakan bahwa jika gugatan diterima, pilkada akan diperlakukan dengan cara yang berbeda .
Hakim Saldi Isra menyatakan, “Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas usia minimum yang dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.” (redx )
