Jakarta ,intra62.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana untuk menghapus sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Itu tidak diatur oleh UU Pilkada.
Menurut Idham Holik, Komisoner KPU RI, UU Pemilu dan UU Pilkada berbeda. Idham menjelaskan bahwa UU Pemilu mengatur sanksi diskualifikasi bagi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK. Namun, UU Pilkada tidak mengatur hal itu.
Dalam uji publik rancangan PKPU kampanye dan PKPU dana kampanye di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024), Idham menyatakan bahwa ketentuan mengenai sanksi yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK tidak diatur.
Dalam Pasal 76 UU 10/2016, pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang,” sambungnya.
Sebab itu, sanksi diskualifikasi tidak akan diatur dalam rancangan PKPU untuk dana kampanye, kata dia. Idham menyatakan bahwa KPU tidak akan melampaui batas yang ditetapkan oleh UU.
Baca juga : KPU Kota Blitar-Jatim temukan warga meninggal masih terdata
Menurutnya, menjadi lembaga yang superbody tidak mungkin jika kami melanggar peraturan tersebut.
Idham menyatakan bahwa aturan sanksi diskualifikasi dalam PKPU sebelumnya akan dihapus. Dia juga menegaskan bahwa timnya menggunakan metode hierarki dalam menyusun aturan dana kampanye.
Dia menyatakan bahwa ketentuan yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 tentang sanksi pembatalan sebagai pasangan calon jika mereka tidak menyampaikan LPPDK harus dihapus.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa Pasal 65 rancangan PKPU menetapkan bahwa pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik. Idham juga menjelaskan bahwa KPU akan memberikan surat peringatan kepada pasangan calon tersebut.
Idham menyatakan bahwa pasangan calon yang belum melapor masih dapat terpilih, tetapi penetapannya akan ditunda hingga pasangan calon menyampaikan LPPDK.
(redx )
