• Wed. Jun 3rd, 2026

Politik Uang, Baik Pemberi dan Penerima Bisa Dipenjara 4 Tahun

ByASD

Mar 25, 2024
menindak kegiatan politik uang

Jakarta, Intra62.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta diminta berani bertindak tegas menindak kegiatan politik uang.

Demikian penegasan pengamat hukum Abdul Haris menanggapi kasus dugaan politik uang oknum caleg Dapil DKI Jakarta 6 dalam keterangannya, Senin (25/3/24).

“Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang. Saya melihat secara hukum pada Pemilu 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Apalagi laporannya sudah masuk di Bawaslu Jakarta Timur,” ujar Abdul Haris

Haris meminta Bawaslu tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukan politik uang. Hal ini akan menciptakan efek jera.

Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik ini sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut,” kata Haris.

Baca juga:

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.

“Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memroses dan menegakkan hukum terhadap pelanggar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali,” kata Haris.

Sebelumnya, massa Forkabi bersama dengan puluhan elemen masyarakat yang berasal dari wilayah Cipayung, Ciracas, Cilangkap, Munjul dan Pondok Ranggon menggeruduk kantor Bawaslu Jakarta Timur.

Massa meminta Bawaslu Jakarta Timur segera menuntaskan dugaan adanya politik uang dengan membagikan amplop berisi uang Rp 100 ribu saat masa tenang. Terlapor caleg Dapil DKI Jakarta 6 berinisial SWS. 

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/