Jakarta, Intra62.com – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan pemilu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, PPP menggugat hasil Pemilihan Umum (pemilu) di 18 provinsi.
“Berdasar tracking kami, di 18 Dapil itulah suara kami hilang sebanyak 3.000-4.000 suara, jika ditotal melebihi 200 ribu, itu yang terlacak,” kata Juru Bicara DPP PPP, Achmad Baidowi, lewat keterangan resmi, Minggu (24/3/24).
Baca juga:
- DPP AWDI B.Wadja SH Apresiasi Pertemuan Prabowo-Surya Paloh
- Kemenangan Prabowo-Gibran di Sambut Gempa bertubi-tubi, Tanda Apakah itu?
Pria yang akrab disapa Awiek ini juga mengatakan seharusnya PPP memperoleh lebih dari 6 juta suara sehingga melampaui ambang batas 4%.
Perolehan suara PPP disebut mengalami perubahan di beberapa Daerah Pemilihan (Dapil), seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI dan lain-lain. Sedangkan suara tambahan diberikan kepada partai lain, padahal seharusnya suara tersebut masuk ke PPP.
“Dalam gugatan ini PPP diperkuat 23 lawyer,” pungkas Achmad Baidowi.