• Sun. Apr 19th, 2026

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Tawuran Yang Terjadi Pada Malam Natal

ByIM

Dec 29, 2023
Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta, Intra62.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) telah menangkap sembilan tersangka tawuran yang terjadi di Senen, Jakarta Pusat, pada malam Natal. Seorang pria berinisial FN (40) tewas dalam pertempuran tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Susatyo menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam 24 Desember 2023 atau malam Natal di Jalan Kramat Pulo 2, Senen, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Amankan 4 Remaja

Petugas polisi yang melakukan pengamanan di gereja tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.

“Dan setelah diselidiki, diketahui telah terjadi perkelahian. Ada dua kelompok, kelompok pertama merupakan kelompok Kebon dan kelompok Ledeng,” kata Susatyo dalam jumpa pers di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (29/12/2023).

Grup Kebon tercatat berinisial F dan A dan masih dalam pengejaran polisi atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Grup Ledeng kemudian dipimpin oleh CD. FN tewas dalam kejadian ini lehernya terkena lemparan benda keramik hingga meninggal dunia.

“Setidaknya sembilan tersangka telah ditangkap dan didakwa dalam kasus ini. Dari sembilan orang tersebut, tujuh orang dewasa dan dua orang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ungkapnya.

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Ketujuh Tersangka dan Perannya Sebagai Berikut:

  • CD (18) Peran pelemparan batu
  • UA (40) Peran pelemparan batu
  • MIN (39) Peran pelemparan batu, positif sabu
  • MIS (29) Peran pelemparan batu
  • AF (29) Peran pelemparan batu, positif amfetamin Sabu
  • MIH (23) Peran pelempar batu
  • DA (38) Peran pelempar batu

“Saya menanyakan barang bukti, berupa pecahan keramik Polisi kini tengah mencari pelaku lain yang masih buron. Sementara itu, polisi menyita banyak barang bukti untuk mengungkap peristiwa tawuran tersebut,” bebernya.

Sebelumnya kami sudah mengindikasikan ada beberapa orang yang teridentifikasi membawa senjata dan ada pula yang masih dalam pencarian.

“Kami melanjutkan pencarian dan menemukan enam buah telepon genggam. Berisi rekaman perkelahian, termasuk hasil otopsi, dan sehelai pakaian yang dipakai oleh korban,” pungkasnya.

Atas peristiwa itu, para tersanga dikenakan Pasal 358 untuk dakwaan kekerasan dan penyerangan terhadap orang. Terancam 7 tahun penjara. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/