• Sun. Apr 19th, 2026

Alasan TikTok Shop Ditutup

ByIM

Oct 5, 2023
Alasan TikTok Shop Ditutup

Jakarta, Intra62.com – Alasan TikTok Shop ditutup oleh pemerintah, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki menyarankan TikTok Indonesia untuk mendapatkan izin usaha TikTok Shop sebagai platform e-commerce jika ingin menjaga transaksi di aplikasi tersebut.

“Bagusnya kalau buat yang baru (e-commerce). Mereka juga bisa membuka kembali toko TikToknya di Indonesia yang saat ini tutup karena tidak boleh berjualan,” ujarnya. , Jakarta, pada Kamis. (5/10/2023).

Baca Juga: Kejadain Tiktok Shop Jangan Sampai Terulang Kembali

Menurut Teten, alasan ditutupnya TikTok Shop karena merupakan social commerce dan tidak memiliki izin  e-commerce. Oleh karena itu, TikTok tunduk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan. Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha yang Bertransaksi Melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 mengatur bahwa kegiatan e-commerce dan jejaring sosial harus dipisahkan. Dan kepatuhan terhadap hukum adalah hal yang wajib dan dalam waktu seminggu, salah satunya TikTok harus segera memproses izin  dan mematuhi peraturan.

“Mereka itu kantor perwakilan,  bisa mendirikan toko TikTok lain di sini,  harus mendirikan badan hukum di Indonesia, mengurus izin, dan mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023,” kata Teten.

Tindakan pemerintah untuk menutup TikTok Shop

Selanjutnya, Teten menegaskan, keputusan pemerintah menutup TikTok Shop tidak bertujuan untuk menghancurkan UMKM Indonesia yang berjualan di platform asal China tersebut. Namun, pemerintah Indonesia sangat menentang platform global yang tidak berlisensi. “Jangan salah paham, seolah-olah pemerintah mengatur dan menegakkan hukum toko TikTok karena tidak punya izin. Lalu masyarakat mengira pemerintah ingin mematikan bisnis TikTok, tidak, mereka semua adalah pelaku usaha Indonesia. Platform global harus mematuhi peraturan pemerintah Indonesia,” tegasnya.

Sebagai informasi, TikTok Shop resmi menutup layanannya pada 4 Oktober 2023.

Alasan TikTok Shop Ditutup

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Kementerian Perdagangan sudah merampungkan perumusan kebijakan terkait TikTok Shop. Lalu apa alasan TikTok menutup layanan TikTok Shop?

Hal ini bermula dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengatakan bahwa platform social commerce hanya boleh mengiklankan barang atau jasa. Namun dilarang membuka fasilitas perdagangan yakni jual beli kepada pengguna. Zulkifli Hasan menerangkan, “Social commerce  hanya bisa memfasilitasi promosi barang atau jasa, bukan transaksi langsung, tidak ada pembayaran langsung, tidak lebih, hanya bisa mempromosikan” terangnya.

Ia pun menganalogikan bahwa platform social commerce ibarat televisi, yakni bisa digunakan untuk mengiklankan barang atau jasa. Namun tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.

“(Social commerce) tidak bisa berjualan, tidak bisa menerima uang, jadi  semacam platform digital yang perannya promosi,” imbunya. (red/intra62)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/