Jakarta, Intra62.com – Kepala Badan Nasiobal Pencairan dan Pertolongan (Kabasarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi telah diperiksa Komisi Peberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.
Pemeriksaan terhadap Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dilakukan di Puspom TNI, Rabu (8/8/2023).
Pemeriksaan dilakukan bersamaan guna mendalami dugaan penerimaan uang dari para tersangka, yakni Komisaris Utama PT Multi Utama Grafika Cipta Sejati.
Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (Mulsunadi Gunawan), Marilya: serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Baca juga:
- Menhub Memenuhi Panggilan KPK, Terkait Kasus?
- Kabasarnas 2021-2023, Henri Alfiandi Ditangkap KPK Terkait Kasus Suap
Ali Fikri (Kabag Pemberitaan KPK) mengatakan, Marsdya Henri Alfiandi telah mengakui adanya penerimaan uang lelang proyek di Basarnas.
Diketahui, dugaan KPK total uang suap yang diterima Henri Alfiandi bersama Afri Budi Cahyanto sebanyak Rp 88,3 miliar hasil dari sejumlah proyek pengadaan di Basarnas pada 2021-2023. Adapun Proses hukum terhadap Henri Afiandi dan Afri Budi Cahyanto akan diserahkan kepada Puspom TNI.
