Bandar Lampung, Intra62.com – 8 pelaku sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama ditangkap Polda Lampung. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 38,19 kilogram diamankan.
Inisial para tersangka adalah AM 30 tahun, AB 27 tahun, MY 26 tahun, AI 22 tahun, EN 30 tahun, RY 33 tahun, SA 26 tahun, serta MH 30 tahun. Terungkapnya sindikat lain dari jaringan Fredy Pratama ini awalnya dari penangkapan tiga pelaku di area Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (17/1/2024) lalu.
Baca juga: Pengedar Narkotika Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakarta Utara
“Mulanya anggota dari tim Sea Port Interdiction Polda Lampung menangkap AM yang kedapatan membawa satu bungkus sabu saat berada di dalam bus, lalu dikembangkan dan berhasil menangkap AB dan MY di area Pelabuhan Bakauheni,” kata Irjen Helmy Santika, Kapolda Lampung, Rabu (31/1/2024).
Selanjutnya Helmy menjelaskan, dari penangkapan tiga tersangka ini, didapatkan barang bukti sejumlah 60 bungkus narkoba jenis sabu.
Baca juga: Obat-Obatan Terlarang Serta Tersangkanya Diamankan Satresnarkoba Tangerang
“Di saat penangkapan AB dan MY, dari dalam mobil mereka didapatkan barang bukti sabu sebanyak 60 bungkus besrta timbangan digital. Dan disaat melakukan penghitungan terhadap barang bukti sabu ini diketahui berjumlah 38,19 kilogram,” terang Helmy.
Setelah penangkapan ketiganya, petugas lanjut melakukan pengembangan sehingga tertangkap lima tersangka lainnya di wilayah Lampung dan Jakarta. (red/intra62)