Tangerang, Intra62.com – Sebanyak 30.257 butir obat-obatan terlarang siap edar disita Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Untuk penjualan dan pemasaran dilakukan secara langsung dan online/daring dengan sistem cash on delivery (COD). Dan disamarkan dari sejumlah toko sembako dan toko kosmetik.
Semua barang bukti jenis obat terlarang 30.257 butir tersebut terdiri dari 19.232 butir Tramadol , 11.021 butir Hexymer dan 4 butir Alprazolam.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkapkan, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapati dari 16 tersangka yang diamankan jajaran.
Adapun 16 tersangka ini berinisial, MR 24 tahun, MD 22 tahun, MU 21 tahun, MA 21 tahun, AM 30 tahun. RH 22 tahun, IK 28 tahun, NN 25 tahun, KR 24 tahun, AS 21 tahun, NN 25 tahun. ZL 29 tahun, MK 25 tahun, MM 32 tahun, MH 26 tahun dan RM 27 tahun.
“Dari tersangka disita berbagai jenis obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” ujar Zazali saat konferensi pers digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jl. Harapan 3, Babakan, Kota Tangerang, Banten, Jum’at (19/1/2024).
Baca Juga: Polres Bogor Menangkap Pengedar Dan Pengguna Narkoba
Zazali menyatakan, pemasaran seluruh obat terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako. Termasuk dijual secara berani atau online dengan sistem penjualan COD kepada pelanggannya.
“Terungkapnya kasus ini adanya informasi dari warga yang resah terhadap beredarnya barang haram tersebut. Seluruh tersangka berikut barang bukti didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlahnya terdapat 30.257 butir. Hasil dari pengungkapan kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang (jiwa) dari pengaruh obat terlarang,” jelasnya.
Selanjutnya Pasal yang ditetapkan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana penjara selama 12 Tahun. (red/intra62)