• Sat. Sep 7th, 2024

63 Pelanggaran WNA di Bali, Imigrasi Bali Lakukan Penindakan

ByASD

Mar 17, 2023
Ilustrasi Penindakan Terhadap pelanggarang wna di bali

Jakarta, INTRA62.com – Departemen Imigrasi Bali menindak 63 pelanggaran oleh warga negara asing (WNA) di Bali antara periode Januari hingga pertengahan Maret 2023.

Menurut Barron, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh WNA yang tinggal di Bali adalah overstay visa lebih dari 60 hari, dan yang overstay kurang dari 60 hari, mampu membayar denda.

“Dari 63 (pelanggaran) itu, 20 WNA membayar denda, sedangkan 43 dideportasi,” kata Barron Ichsan di Kantor Imigrasi Tingkat I TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (16/3/2023).

Baca juga:  Komite I DPD RI Soroti Keluar Masuk WNA

Lanjut Barron, sebagian besar orang asing yang menyinggung berasal dari Rusia, diikuti oleh warga negara Inggris.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai mencatat pelanggaran Departemen Imigrasi terbanyak dilakukan oleh WNA dengan total 33 kasus, disusul Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar 18 kasus dan Kantor Imigrasi Singaraja 12 kasus.

Sedangkan pada semester kedua tahun 2022, saat perbatasan mulai dibuka untuk dikunjungi orang asing, Imigrasi Bali menangani 194 kasus pelanggaran oleh orang asing dengan sanksi deportasi.

Kasus pelanggaran tersebut masih didominasi WNA yang tinggal melebihi masa berlaku visa.

Kasus pelanggaran tinggal di luar negeri terbaru yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai melibatkan dua warga negara Inggris berinisial MAG (60) dan SC (61).

Dari dua orang asing inggris, satu yang overstay lebih dari 60 hari secara otomatis dikenakan deportasi, sementara yang lain tinggal lebih dari 18 hari tetapi tidak memiliki cukup uang untuk membayar denda, sehingga terpaksa pulang.

Kepala kantor Imigrasi Tingkat I TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan MAG dan SC dideportasi dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis malam.
Kepada petugas imigrasi, kedua WNA itu mengaku tidak bisa kembali ke Inggris karena kehabisan uang saat berlibur di Bali.

Tak hanya dua WNA asal Inggris, Imigrasi Ngurah Rai juga menangkap dua WNA asal Nigeria yang berada di Bali lebih dari 60 hari.

Dua warga Nigeria ditangkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang melibatkan petugas imigrasi, polisi dan TNI termasuk BAIS dari Badan Intelijen Negara.

Sugito mengatakan, kedua warga Nigeria tersebut belum dideportasi karena petugas imigrasi masih meminta keterangan untuk menentukan kemungkinan pelanggaran lanjutan oleh administrasi keimigrasian lainya. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/