Tasikmalaya, Intra62.com – 3 pelaku niat menukar uang palsu berjumlah 1.144 lembar pecahan seratus ribuan di kantor Bank Indonesia perwakilan Tasikmalaya. Ketiga orang tersebut kini telah diamankan pihak kepolisian.
Mereka mendatangi kantor Bank Indonesia perwakilan Tasikmalaya, pada Senin (29/1/2024). Ketiganya itu berniat untuk menukarkan uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribuan. Petugas bank pun melapor ke polisi. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Baca juga: Polres Malang Mengimbau Masyarakat Untuk Dapat Waspada Peredaran Uang Palsu
Diketahui ketiga orang tersebut bernama Taufik Wijaya 54 tahun, warga Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Yuda Ariani 33 tahun, warga Ringinarum, Kabupaten Kendal, dan Syafrina Sari 46 tahun, warga Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Ketiga pelaku sudah mengetahui bahwa uang dalam penguasaannya tersebut adalah uang tidak layak edar (uang palsu). Tapi, mereka datang ke kantor Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya dengan maksud untuk menukarkan uang pecahan 100.000, berjumlah 1.144 lembar. Apabila uang itu asli, nilainya hingga mencapai Rp 114.400.000,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, Kamis (1/2/2024).
Ketiganya terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya. “Ketiganya dijerat Pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau pasal 244 dan/atau pasal 245 dan/atau Pasal 55 KUHPidana, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” terang Joko.
Joko mengaku belum bisa membeberkan terkait motif pelaku, siapa yang mencetak dan apa yang melatarbelakangi ketiga tersangka tersebut. Joko menyatakan masih melakukan pemeriksaan intensif. (red/intra62)