Jakarta, Intra62.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga diberi pencegahan bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Di Bandung, Kamis, Ridha Nurul Ikhsan, Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung, menyatakan, “Berkaitan dengan proses pencekalan, tentunya kita pasti lakukan pencekalan, ya sedang dalam proses.”
Ridha menyatakan bahwa mereka tidak akan menahan Erwin dan Rendiana Awangga sebelum mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Ia menyatakan bahwa sebelum melakukan penahanan, kejaksaan harus mengajukan permohonan resmi kepada Kemendagri sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Dia menyatakan bahwa belum ada penahanan terhadap kedua tersangka karena pertimbangan bahwa UU Pemda harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Menurut Ridha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara menjadi penyidikan khusus karena mereka telah memperoleh dua bukti sah.
Dia menyatakan bahwa modus dugaan korupsi itu menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang dekat dengan mereka.
Dia menyatakan, “Adapun yang bersangkutan (Wakil Wali Kota Bandung) diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi.”
Ia menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan, dan seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi lebih lanjut, ada kemungkinan ada tersangka baru.
Dia mengatakan, “Apabila kita menemukan dua alat bukti dan ada pengembangan di kemudian hari, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang akan bertanggung jawab.”
Baca Juga : Walikota Bandung Yana Mulyana Kena OTT Kasus KPK
(Red).
