Jakarta, Intra62.com – Usman Wibisono Ketua Departemen Legal Perguruan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan langkah-langkah kotor.
Pelapor Erick Sastrodikoro bersama Tjandra Sridjaja dan Yunus Hariyanto dalam mengintervensi dan memberikan tekanan Penyidik untuk dapat mengeluarkan surat penetapan tersebut. Dan Usman yakin bahwa penetapan terhadap Pimpinan Pusat Kaicho Liliana Herawati juga melalui cara-cara yang sama.
Aksi damai tanpa orasi yang berjalan sukses dalam mengawal Pimpinan Pusat Perguruan pada Minggu lalu adalah bentuk rasa loyalitas sejati. Para senior Perguruan yang tergabung dałam FORUM SABUK HITAM, bersama ratusan warga Perguruan dan juga warga tarung derajat, memohonkan perlindungan hukum.
Baca Juga:Putri Pendiri PMK Liliana minta tanggung Jawab Tjandra Sridjaja Hilangnya Uang Arisan Kyokushinkai
Atensi dan keadilan atas Pimpinan Pusat yang telah dizholimi dan dikriminalisasikan oleh segelintir pengkhianat perguruan yang memang telah berhasil menunjukkan kezholimannya dengan menjadikan Pimpinan Pusat kami menjadi Tersangka.
Usman Wibisono menjelaskan kami sangat prihatin dengan adanya penetapan tersangka pada Pimpinan Tertinggi Perguruan kami. Liliana Herawati karena jelas-jelas bukti permulaan yang menjadi alat bukti dalam penetapan ini adalah cacat hukum dan tidak sah. Ketidak sahihan bukti permulaan tersebut dapat dibuktikan, bahkan bukti-bukti dari pelapor Erick Sastrodikoro W. tersebut saling membatalkan.
Sedangkan unsur tindak pidana sesuai pasal 266 KUHP tersebut tidak terpenuhi. Misalnya bukti “notulen” rapat tgl. (07-11-2019) yang merupakan tulisan tangan Erick adalah rekayasa dari hasil “voting” diberi judul “NOTULEN” di halaman 1 nya.
Hal tersebut dibantah oleh 6 orang saksi peserta “voting” tersebut dan terbantahkan oleh pesan WA Erick sendiri kepada Liliana Herawati tanggal (11/11/19) pukul 20.13 WIB.
“Baik Kaicho Liliana akan saya sampaikan ke Shihan Tjandra Sridjaja utk kemudian saya masukkan sbg hasil notulen rapatnya sbb.” Maka terbukti bahwa pada saat itu (11/11/19) pukul 20.13 WIB) Notulen belum dibuat oleh Erick.
Dan sehari kemudian Erick Sastrodikoro melaporkan soal Notulen Rapat 7 November tersebut dengan pesannya di WA Group PMK Bidang Organisasi tanggal (12/11/19) pukul 16.02 WIB.
Oss..Senpai Hardi, Shihan Surja, Senpei Gino and Senpei Djiet Kian. Berikut saya laporkan notulen rapat 7 November 2019 sbb: 1. Shihan …” Sehingga jelas Erick dengan sengaja merubah memalsukan hasil “voting” menjadi notulen rapat 7 November 2019 dan kemudian bukti yang sudah dipalsukan tersebut sebagai Bukti dalam sebuah LP.
Perbuatan ini dapat diduga merupakan Tindak Pidana Pemalsuan surat (hasil voting) menjadi Notulen seperti yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP.
Bahkan bukti lainnya yaitu pesan Kaicho Liliana Herawati tanggal (11/11/19) pukul 19.15 WIB sbb: ““.. sy menyambut baik dan setuju dg apa yg diusulkan Shihan Sridjaja juga sesuai dg suara terbyk saat rapat… Nama Perkumpulan dirubah dg meniadakan nama ( Pembinaan Mental Karate ) kemudian sy keluar dari Perkumpulan tsb. …
” Menjadi: Pada (11/11/19) 20.13 – Erick Sastro: ….2. Akan dilakukan perubahan Akte Nama Perkumpulan dengan meniadakan nama (PEMBINAAN MENTAL KARATE). 3. Kaicho Liliana Herawati menyatakan diri utk keluar sebagai Pendiri dari Akte Perkumpulan PMK Kyokushinkai….
Pada (12/11/19) pukul 16.02 WIB: “… 2. Opsi perubahan Nama Pekumpulan baru yg diambil Kaicho yaitu dengan meniadakan nama PEMBINAAN MENTAL KARATE pada Akte Perkumpulan yg lama. Bersamaan dengan itu Kaicho akan menyatakan mundur sebagai Pendiri pada Akte Perkumpulan yg lama.:…..”
Bahwa dari 2 bukti di atas, Erick Sastrodikoro W. Telah MERUBAH pesan WA Liliana Herawati menjadi kalimat yang mempunyai arti yang berbeda. Seolah-olah Liliana Herawati telah mengundurkan diri dari Perkumpulan. Hal ini dilakukan dengan sengaja dan berulang, dan kemudian pernyataan yang telah dirubah tersebut digunakan sebagai bukti laporan polisi.
Erick Sastrodikoro W adalah bukan Pendiri Perkumpulan
Usman Wibisono menjelaskan Erick Sastrodikoro W yang tentunya tidak memiliki “legal standing” dalam pembuatan LP tersebut dimana Pasal 266 KUHP adalah delik material dimana kerugian harus dibuktikan terlebih dahulu.
Sedangkan Erick bukan pihak yang mengalami kerugian atau korban; sehingga delik material dalam LP ini selayaknya dihentikan pada proses penyidikan.
Sebaliknya dalam Objek Perkara berupa Akta Pernyataan No.8 Tgl. (6/6/2022) adalah pernyataan tunggal karena ada kejadian dimana Liliana Herawati adalah Korban. Dan dengan adanya bukti yang telah dipalsukan oleh Erick Sastrodikoro tersebut; menimbulkan kerugian kepada Pihak Liliana Herawati.
Maka dapat diduga, sebaliknya Pelapor Erick Sastrodikoro lah yang telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dengan buktinya sendiri unsur tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 263 KUHP menjadi sempurna.
Dapat disimpulkan bahwa dalam pesan Liliana Herawati tanggal (11/11/2019) pukul 19.15 WIB. Tidak mengandung pernyataan mengundurkan diri dimana “kata bahwa Liliana Herawati keluar dari perkumpulan tersebut adalah sebagian dari usulan Tjandra Sridjaja. Pada saat rapat tanggal 7 November 2019.
Bukti yang telah dirubah (dipalsukan) tersebut digunakan sebagai bukti pada LP no.: LP/B/429/III/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 Maret 2022, maka dengan demikian mereka ini telah melakukan tindak pidana berlanjut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 64 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP (gabungan tindak pidana). Press release ini diterima redaksi hari ini, Selasa (28/03/2023) (red)