Jakarta, Intra62.com – Dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, polisi menetapkan delapan tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, “Delapan orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik.”
Delapan terdakwa dibagi menjadi dua kelompok, kata Asep. Kelompok pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, dan kelompok kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT.
Menurutnya, “Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE berlaku untuk tersangka dari klaster pertama.”
Namun, Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE berlaku untuk klaster kedua.
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, sebelumnya menyatakan bahwa dia hadir di Polda Metro Jaya untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya.
Ini sebenarnya masalah kecil. daftar tuduhan bahwa ijazah mereka palsu. Saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4), Jokowi menyatakan bahwa hal itu harus dibawa ke ranah hukum untuk membuat semua jelas dan jelas.
Setelah meninggalkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.25 WIB, Jokowi menyatakan bahwa dia sengaja turun langsung untuk melapor karena dia sudah tidak menjabat.
Menurut Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) adalah asli.
Menurut Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipdum Bareskrim Polri, temuan tersebut diperoleh setelah penyelidik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri memeriksa ijazah tersebut secara komprehensif.
Baca Juga : Ijazah Jokowi Asli , Begini Kata Bareskrim Polri
( Red ).
