Bekasi, Intra62.com – Toko perlengkapan listrik digerebek warga di Jatiasih, Kota Bekasi. Diduga, toko listrik tersebut menjual obat-obatan terlarang.
Kompol Erna Ruswing, Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota mengungkapkan toko tersebut digerebek oleh warga pada Sabtu (27/1/2023) malam. Lantaran pelaku menjual obat-obatan terlarang tanpa izin.
“Betul bahwa adanya toko perlengkapan listrik menjual obat-obatan tanpa izin digerebek warga. Mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangi dan benar pelaku menjual obat-obatan secara sepihak dan tidak memiliki izin edar,” ujar Erna saat dihubungi, Jumat (2/2/2024).
Baca juga: Obat-Obatan Terlarang Serta Tersangkanya Diamankan Satresnarkoba Tangerang
Pelakunya berinisial RP kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Ratusan barang bukti juga turut disita, berupa obat obatan jenis tramadol hingga heximer.
“Telah dilakukan penangkapan tersangka dari pengaduan masyarakat lewat 110 terkait laporan toko obat tanpa ijin digerebek warga,” katanya.
“Barang bukti sejumlah uang tunai, pil eximer sebanyak 770 butir, pil trihex sejumlah 85 butir, pil tramadol sejumlah 216 butir, pil alprazolam sejumlah 42 butir, pil alergine sejumlah 6 butir, dan plastik klip sejumlah 1 box,” bebernya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (red/intra62)