Jawa Timur, Intra62.com – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM RI berkolaborasi dengan Nasim Khan Indonesia (NKI) serta Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dapil III Jatim Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi. Menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UKM, Sabtu (27/01/2024).
Sosialisasi dilangsungkan di aula Pondok Pesantren Nurul Rahman Desa Wringin Anom Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Dihadiri oleh HM. Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI, Ametta Diksa Wiraputra, pada Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kemenkop dan UKM RI, Aurangzeb SE. Kepala Nasim Khan Indonesia, Kyai Ahmad Mujib Shonhaji, Pondok Pesantren Nurul Rahman, H. Muhammad Su’eb Pimpinan DPD Syahmasi Situbonda, dan dihadiri kurang lebih 100 orang peserta sosialisasi.
Baca Juga: Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Laut di Kecamatan Bakauheni
Ametta Diksa Wiraputra menyampaikan, perwakilan Deputi Bidang Usaha Mikro Asisten Deputi Fasilitas Hukum dan Konsultasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM RI. Bahwa, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
“Salah satu yang disosialisasikan yaitu, transpormasi formal tentang usaha mikro yang tadinya Informal agar menjadi formal dan memilik Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan adanya sosialisasi ini. Maka diharapkan para pelaku UKM memiliki legalitas usaha yang nantinya para pelaku usaha kecil dan mikro ini dapat membangun kemitraan. Dengan pelaku usaha besar serta pelaku usaha menengah, sehingga produk-produk pelaku usaha kecil dan mikro tersebut dapat di pasarkan di dalam negeri maupun ke luar negeri,” terang Ametta Diksa Wiraputra.
Selanjutnya Ametta menjelaskan bahwa, manfaat dari sosialisasi ini. Guna memberikan Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi serta UKM kepada para pelaku usaha kecil dan mikro.
“Kemudian, Kementerian Koperasi dan UKM RI telah melaksanakan amanat PP No 7 Tahun 2021 dengan membentuk pelayanan bantuan. Dan pendampingan Hukum bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bisa diakses secara gratis,” tutup Ametta Diksa Wiraputra.
Lebih lanjut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa HM. Nasim Khan dalam kesempatannya mengatakan bahwa, sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Koperasi dan UMKM Kemenkop dan UKM RI ini, sangat penting.
“Dalam sosialisasi PP No 7 Tahun 2021 ini, banyak kemudahan-kemudahan dalam mengurus perijinan. Tak hanya itu, juga untuk memperluas basis ekonomi, memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan meningkatnya perekonomian di daerah. Dan bermuara untuk meningkatnya ketahanan ekonomi Nasional,” kata Nasim Khan. (red/intra62)