• Mon. Aug 24th, 2026

Menteri Keuangan Purbaya Cek Fakta : Rumah Sewa Akan Dikenakan Pajak Pada Tahun 2027

ByLia Uyee

Aug 24, 2026

Jakarta, Intra62.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memeriksa cek fakta tentang aturan baru rumah sewa yang akan dikenakan pajak pada tahun 2027.

Dalam undangan tersebut, ada tulisan “Breaking News” yang menyatakan bahwa aturan baru yang dibuat oleh Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak pada properti yang dikontrakkan mulai 2027.

Ikuti aturan untuk mendapatkan lebih banyak uang. Kami tidak menolak untuk membayar pajak, tetapi saya juga harus mempertimbangkan bahwa mereka yang memiliki rumah kontrakan kecil bukan orang kaya.

Jika harga barang naik, biaya sekolah, dan listrik naik, beberapa orang hanya bergantung pada uang kontrakan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sekarang penghasilan dari kontrakan juga akan kena pajak. Yang mengherankan adalah alasan mengapa aturan sepertinya mudah dibuat untuk mengambil uang dari rakyat.

Pemerintah berbicara untuk kepentingan negara, pembangunan, dan kesejahteraan bersama. Ya, semoga juga kembali ke rakyat, bukan hanya kepada mereka yang diminta untuk terus memahami dan mematuhi.

Namun, apakah aturan baru yang dibuat oleh Kementerian Keuangan mulai 2027 akan mengenakan pajak pada properti yang dikontrakkan?

Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, menteri keuangan, pemerintah tidak memiliki arahan atau rencana khusus untuk memungut pajak baru untuk bisnis rumah kontrakan atau sewa properti, seperti dilansir

Menurut Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa berita tersebut berasal dari Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Baca Juga : Purbaya ikuti Putusan MK Soal Pemisahan Anggaran MBG mulai 2028

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/