Jakarta, Intra62.com – Pelaku pembunuhan dan mutilasi berhasil dibekuk Polda Jawa Tengah, Suyono (50) di rumahnya sekitar jam 1 siang Minggu (28/5/2023), berlokasi di kawasan Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Setelah ditangkap, Suyono mengaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul kepala korban memakai pipa besi. Usai membunuh korban, pelaku kebingungan untuk menghilangkan jejak perbuatanya.
Suyono pun akhirnya membuat keputusan untuk memotong jasad korban agar dapat dimasukkan ke dalam plastik. “Sebenarnya saya tidak punya niat memotong, karena bingung maka saya potong-potong,” ungkap Suyono, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Suami Tega Menghabisi Nyawa Sang Istri Dan Merekayasa Kematiannya, Dengan Membuat Skenario
Suyono menyatakan, tubuhnya gemetar ketakutan saat memutilasi jasad korban karena belum pernah melakukan hal seperti itu sebelumnya.
Pengakuan suyono membuang potongan mutilasi di tiga tempat untuk menghilangkan jejak karena takut pembunuhan itu ketahuan.
Diakuinya , saya tidak bisa membawa mayat itu karena kantongnya cuma 1 meter jadi setelah saya pukul korban meninggal dan saya diamkan sampai 1 jam.
Di tempat pembunuhan yang lokasinya di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Suyono menceritakan, mondar-mandir Selama 1 jam dan terpikirlah meminjam pisau dari tetangganya penjual sate kambing untuk memutilasi jasad korban,
Kronologi Pembunuhan Dan Mutilasi
Menurut informasi yang diterima, tersangka telah berniat membunuh korban yang merupakan rekannya karena atas dasar dendam.
Perencana pada Rabu (17/5/2023) , pelaku sekitar pukul 22.30 WIB, menyiapkan pipa besi bulat sepanjang 70 Cm dan diameter 5 Cm.
Keesokan harinya, pelaku meminjam motor korban untuk mengambil plastik besar yang rencananya akan digunakan untuk membungkus jasad korban usai pembunuhan itu terjadi.
Jumat (19/5/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka pun melakukan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan pipa besi sebanyak tiga kali.
Tersangka kemudian memutilasi jasad korban menjadi enam bagian dengan memakai pisau sepanjang 30 sentimeter.
Potongan tubuh dan pakaian korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan. Kemudian tersangka membuang potongan tubuh korban tersebut di tempat yang berbeda.
“Tersangka melakukan perbuatanya sendiri, tidak ada yang membantu,” terang Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Tersangka Terancam hukuman mati
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban, pipa besi 30 sentimeter, pisau , helm hitam, dan kaos pendek, celana pakaian milik pelaku waktu mutilasi.
Akibat dari perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di bui. Apabila terbukti bersalah, Suyono pun dapat dikenakan beberapa pasal.
Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (red/intra62)