Jakarta, Intra62.com – Stop Human Trafficking istilahnya menyetop pengiriman pekerja ilegal seperti Entin Atini, Seorang Ibu Rumah Tangga yang berasal dari deerah Majalengka, Jawa Barat, menuturkan, Senin (29/05/23).
Pekerja migran indonesia satu ini ternyata bisa lolos sehingga bisa masuk ke Negara Bahrain, sementara status pekerja migran Indonesia tersebut tidak ada kontrak kerja maupun kontrak penempatan di mana dia di pekerjakan (tidak jelas). Sponsor dan pemeroses tidak memiliki SIP2MI serta SIP3MI.
Undang-undang nomor 260 tahun 2015 sudah di jelaskan, bahkan Presiden RI Jowo Widodo Memutuskan pemerintah Indonesia moratorium
sudah tidak ada yang namanya kerjasama antara Indonesia dengan Timur Tengah.
Baca Juga : Pekerja Migran Ilegal Keberangkatannya Dihentikan Polresta Bandara Soetta, Apa Penyebabnya?
“Hal Itu di lakukan dan di tegaskan oleh pemerintah Indonesia, karena para pekerja migran Indonesia disana tidak mempunyai jaminan kesehatan maupun jaminan keselamatan terhadap Warga Negara lndonesia yang bekerja di Timur Tengah” ujar nya
Stop Human Trafficking salah satu cara untuk menghindarkan tenaga kerja yang berkerja di luar negeri dan diharapkam masyarakat lebih waspada dengan berhati-hati untuk jadi tenaga kerja di luar negeri.
pekerja migran Indonesia belum cukup terlindungi. Oleh karena itu, tata kelola pengiriman buruh migran ke luar negeri perlu dievaluasi serius agar warga negara Indonesia tidak menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia.
(Red)