• Fri. Sep 20th, 2024

Sistem Pemilu Diduga Bocor, Mahfud MD Minta Polisi Selidiki

ByASD

May 29, 2023
Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi

Jakarta, INTRA62.com – Dugaan kebocoran informasi soal putusan MK tentang sistem pemilihan legislatif (pileg), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD minta polisi dan Mahkamah Konstitusi (MK) selidiki.

Menurutnya, Putusan tersebut masih berstatus rahasia negara.

Melansir dari akun Twitter resmi @mohmahfudmd, Minggu (28/5/2023),”Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah”.

Mahfud MD mengatakan sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ia tidak berani bertanya kepada MK terkait putusan yang belum dibacakan.

Mahfud juga meminta MK segera menvari pihak yang membocorkan informasi tersebut.

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” kata Mahfud dalam cuitannya.

Baca juga : Mahfud Pencegahan dan Pemberantasan Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mengklaim mendapat informasi tentang putusan MK terkait sistem pemilu yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Melansir dari akun Twitter resmi @dennyindrayana, “Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” ujarnya.

Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di MK.

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” katanya.

“Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” ujar Denny dalam cuitanya.

Sementara itu, permohonan uji materi (judical review) telah diterima Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka yang diaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PPU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Terdapat enam orang yang menjadi pemohon, yakni :

  • (Pemohon I) Demas Brian Wicaksono
  • (Pemohon II) Yuwono Pintandi
  • (Pemohon III) Fahrurrozi
  • (Pemohon IV) Ibnu Rachman Jaya
  • (Pemohon V) Riyanto
  • (Pemohon VI) Nono Marijono

Disisi lain terdapat fraksi partai poltil di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup, yaitu Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sedangkan, Hanya satu fraksi yakni PDI Perjuangan yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/