Jakarta, Intra62.com –
Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah ditunda sementara.
Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, “Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda.”
Selama persidangan, Fredy memberikan kesimpulan dari eksepsi yang telah dibacakan sebelumnya oleh tim penasihat hukum.
Terdakwa Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) diduga terlibat dalam serangkaian penculikan dan pembunuhan MIP.
Sebagaimana dicatat oleh majelis, alasan utama keberatan penasihat hukum adalah bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menjelaskan peristiwa pidana.
Fredy menyatakan, “Pada intinya, dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.”
Selain itu, penasihat hukum menekankan fakta bahwa dakwaan tidak mengandung deskripsi khusus yang berkaitan dengan elemen pembunuhan berencana, khususnya untuk terdakwa III Serka FY.
Selain itu, status tersangka terhadap terdakwa tersebut dipersoalkan karena tidak didukung oleh setidaknya dua bukti sah.
Fredy menyatakan, “Terutama untuk status terdakwa III, termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah.”
Penasihat hukum meminta majelis hakim menerima eksepsi lengkap para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan tidak sah atau tidak dapat diterima secara hukum. Mereka juga meminta agar negara bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Dengan demikian, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Oditur Militer untuk menanggapi eksepsi.
Oditur Militer, yang diwakili oleh Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, meminta waktu tambahan untuk membuat tanggapan.
Wasinton mengatakan, “Mohon izin, jika diizinkan, kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil).”
Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa dia ingin persidangan berjalan cepat karena waktu penahanan terdakwa terbatas. Namun, majelis menerima permintaan tersebut.
Saya ingin maraton berjalan cepat karena masa penahanan terdakwa hanya dua bulan. Fredy mengatakan, “Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung menghasilkan keputusan sela.”
Selain itu, majelis menguraikan skenario masa depan persidangan. Jika eksepsi ditolak, persidangan akan dilanjutkan pada 20 April 2026 dengan saksi diperiksa.
Sebaliknya, majelis akan menunggu tindakan lanjutan dari Oditur Militer, yang mungkin akan menyusun ulang surat dakwaan jika eksepsi diterima.
Baca juga: Kuasa hukum meminta pembatalan dakwaan dalam kasus pembunuhan kacab bank
Tim kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta secara tegas meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta dibatalkan oleh majelis hakim.
Di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Tim Kuasa Hukum Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menyatakan, “Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima menurut hukum.”
Tim kuasa hukum juga meminta pembatalan dakwaan.
Dalam penutup eksepsi mereka, mereka mengutip pepatah hukum lama yang menunjukkan betapa pentingnya melindungi hak terdakwa.
Nugroho menyatakan, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.”
Tim kuasa hukum menekankan sifat surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer dalam eksepsi mereka.
Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut disebabkan oleh penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam kaitannya dengan tindakan para terdakwa.
Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, seorang oditur militer tambahan, menyatakan bahwa tiga anggota militer yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3).
Ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam penculikan dan pembunuhan korban MIP.
Oditur membuat dakwaan berlapis untuk terdakwa pertama, Serka MN. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, MN dijerat dalam dakwaan pertama. Pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama diatur dalam artikel ini.
Serka MN juga didakwa sebagai subsider oleh Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan sebagai lebih subsider oleh Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Wasinton menyatakan bahwa ada dakwaan alternatif mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian dalam Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Selain itu, MN menghadapi dakwaan kumulatif berdasarkan Pasal 181 KUHP atas tuduhan menyembunyikan mayat korban.
Pada saat yang sama, terdakwa kedua Kopda FH juga didakwa dengan cara yang serupa, menggunakan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan cadangan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Selain itu, FH juga didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 333 ayat 3 KUHP.
Terdakwa ketiga, Serka FY, juga didakwa dengan pasal yang hampir identik, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37), yang melibatkan seorang anggota militer, dimulai pukul 10.10 WIB.
Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026 termasuk dalam kategori perkara pembunuhan.
Ketiga terdakwa dihadirkan secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Oditur Militer, penuntut umum peradilan militer.
Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai Hakim Ketua persidangan hari ini, bersama dengan Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.
Baca Juga : BNN: Transaksi Sabu Di Pasar Sukadamai Mirip Penjualan Kacang.
Baca Juga : Pelaksana Seminar Hukum HKI di Yogjakarta Maria Veronica Leadership
(Red).
