Jakarta, Intra62.com – Selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mengeluarkan 67.710 izin tinggal (WNA) Warga Negara Asing di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Hermawan Ragil Putra, Kepala Seksi Izin Tinggal WNA dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Yogyakarta, Visa on Arrival (VoA) memberikan izin tinggal terbanyak, dengan 54.556 izin. Selanjutnya adalah Visa Free Visit (BVK) dengan 8.488 izin, dan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan 3.360 izin.
Di Yogyakarta, Jumat, Hermawan menyatakan bahwa data tersebut menunjukkan tingginya minat warga negara asing untuk datang dan tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk tujuan wisata, pendidikan, penelitian, dan kegiatan keagamaan.
Selain itu, selama periode tersebut, ia mencatat penerbitan 92 izin peralihan ITK, 1.213 Izin Tinggal Sementara (ITAS), dan satu Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Dalam hal pengawasan, Kantor Imigrasi Yogyakarta mencatat 76 operasi intelijen keimigrasian dari 26 operasi target dan 204 operasi mandiri dari 48 operasi target.
Berikutnya, terjadi tiga operasi gabungan dan dua penyidikan tindak pidana keimigrasian, serta tindakan administratif keimigrasian yang menyebabkan deportasi 38 orang asing.
Sepanjang tahun 2025, tercatat 72.240 WNI yang berangkat ke luar negeri dan 74.505 WNI masuk, menurut data perlintasan orang di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
Sementara itu, tercatat 81.188 orang asing masuk ke Indonesia dan 69.638 orang keluar.
Data tersebut, menurut Boyke Panggabean, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, menunjukkan peningkatan aktivitas perlintasan.
Baca Juga : Top Malioboro Hotel Yogyakarta Resmi Meluncurkan Coffee Break
( Red ).
