Jakarta, Intar62.com –
Dalam upaya menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan, Satpol PP Jakarta Selatan menyita 86 botol minuman keras (miras) beralkohol.
Saat dihubungi di Jakarta, Jumat, Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti menyatakan, “Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban minuman beralkohol dalam rangka menjaga ketertiban dan ketenteraman umum selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.”
Dia mengatakan bahwa selama bulan Ramadhan, selama beberapa inspeksi, mereka menemukan 86 botol minuman beralkohol yang tidak berizin di wilayah Kecamatan Cilandak.
Dia menyatakan bahwa penertiban mencakup bukan hanya minuman beralkohol tanpa izin, tetapi juga obat-obatan terlarang dan penyakit masyarakat.
Selama operasi penertiban, sebanyak 1.336 butir narkoba terlarang juga disita di seluruh Kecamatan Pesanggrahan. Dua pekerja seks komersil (PSK) dan lima belas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditahan di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru juga disebutkan.
Kita memberikan sanksi tertulis dan pemusnahan barang bukti kepada toko yang menjual minuman beralkohol tidak berizin dan obat-obatan terlarang. Nanto menyatakan bahwa elemen terkait, yaitu Dinas Sosial, menangani PPKS dan lainnya.
Dia kemudian meminta seluruh jajarannya di Jakarta Selatan untuk bekerja sama dengan pengurus lingkungan dan masyarakat untuk menjaga ketertiban di seluruh wilayah selama bulan Ramadhan.
Dia juga meminta orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka saat mereka berpartisipasi dalam kegiatan Ramadhan. Jangan sampai bulan suci ini dirusak oleh hal-hal buruk atau tindakan remaja yang tidak bermoral.
Nanto mengatakan, “Mudah-mudahan, apa yang kita lakukan ini bermanfaat dan berdampak positif di masyarakat.”
Baca Juga : Polisi Menangkap Anggota Satpol PP Madiun yang Menipu Dengan Janji Untuk Menjadi Taruna PPI.
Baca Juga : Di Trotoar, Satpol PP Jakut Menindak 57 Gerobak dan 15 Motor Parkir.
(Red).
