• Sun. Apr 19th, 2026

Putusan Sela PN Jakarta Timur yang membebaskan Terduga pelaku Pencabulan Anak Tiri ,Aneh ?

ByAF

May 15, 2024
Putusan Sela PN Jakarta Timur yang membebaskan Terduga pelaku Pencabulan Anak Tiri ,Aneh

Jakarta , Intra62.com . Putusan Sela PN Jakarta Timur yang membebaskan terduga pelaku pencabulan anak tiri membuat Pengacara Muhammad Ari Pratomo geram.

Setelah mendengar tentang putusan sela yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 23 April 2024, di mana Ayah Tiri diduga terlibat dalam kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, amar putusan mengatakan :

1. Menyatakan Keberatan/Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa untuk poin A dan B diterima;

2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Batal Demi Hukum, sehingga pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan;

3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan di Rumah Tahanan Klas IA Cipinang Jakarta Timur segera setelah putusan ini diucapkan .

4.mengeluarkan biaya masalah kepada negara;

Muhammad Ari Pratomo, pengacara korban, mengaku geram karena putusan sela ini tidak memungkinkan saksi, alat bukti, dan fakta-fakta persidangan diperiksa dan didengar oleh hakim.

Baca  juga : Professor senior IPB Adukan Mafia Tanah kepada Mas Menteri AHY

Dia akan terus berjuang untuk meminta agar kejaksaan segera melimpahkan kembali perkara ini ke Pengadilan dan meminta agar putusan tersebut dibatalkan.

Di bawah Pasal 74 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Muhammad Ari Pratomo sebagai Pengacara Korban juga akan meminta semua pihak terkait, termasuk KPAI, untuk mengawasi dan mengawasi kasus ini.

Selain itu, Ari memberi tahu media bahwa dia juga akan meminta bantuan dari pihak lain yang terkait. Seperti Sentra Handayani, yang juga berfokus pada kepentingan anak Indonesia, dan P2TP2A, jika perlu sampai ke presiden Republik Indonesia.

Ari juga berharap agar perkara ini dilimpahkan kembali dan pelaku ditahan kembali sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP .

Sehingga semua pihak terkait dapat mengawasi proses persidangan hingga pelaku dapat dihukum seberat beratnya. Ayah kandung korban juga mengatakan hal yang sama. ( red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/