• Thu. Jun 4th, 2026

Program Pemerintah “Rumah Khusus”, Siapa Saja yang Berhak?

ByASD

Jul 1, 2023
program rumah khusus pemerintah

Jakarta, INTRA62.com – Program Rumah Khusus (Rusus) adalah program pembangunan untuk masyarakat yanng dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Seperti, 2100 unit pembangunan unit rumah bagi para pejuang eks-Timor Timur yang bermukim di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Kupang.

Kemudian, 350 unit Hunian Tetap (Huntap) untuk korbang gempa di Cianjur, Jawa Barat. Tepatnya di Desa Sirnangalih, Kecamatan Cilaku, serta Desa Murnisari, Kecamatan Mande dan Desa Cipeujeuh.

Tetapi perlu diketahui, program Rumah Khusus (Rusus) yang disediakan oleh Pemerintah tidak diperuntukan untuk semua masyarakat.

program rumah khusus pemerintah
Program Sejuta Rumah pada tahun 2021 (google/perumahan.pu.go.id)

Mengutip dari kompas.com, Kementerian PUPR telah mengaturnya di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Dalam Pasal 71 tertulis, siapa-siapa saja yang dapat menerima manfaat rumah khusus dan kriteria untuk menguninya, seperti :

  1. petugas di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  2. masyarakat di wilayah perbatasan negara, lokasi terpencar di pulau terluar, daerah terpencil, dan daerah tertinggal;
  3. masyarakat korban bencana, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat terkena dampak langsung dari bencana berupa bencana alam skala nasional, bencana non alam dan/atau bencana sosial; dan
  4. masyarakat yang terkena dampak program pembangunan Pemerintah Pusat, merupakan masyarakat yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya akibat dampak program atau kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat.

Nantinya para penerima juga akan mendapat fasilitas pendukung saat menerima manfaat Rusus. Seperti tertera pada Pasal 68 yakni Sarana, Prasarana, Utilitas Umum dan Mabel.

  • Sarana : Peribadatan, sarana pendidikan , dan/atau sarana sosial dan budaya.
  • Prasarana : jalan lingkungan, saluran drainase, sanitasi, penyediaan air bersih, dan/atau pekerjaan penunjang lainnya.
  • Utilitas Umum : jaringan dan/atau instalasi listrik.
  • Mabel : lemari, tempat tidur, meja, dan kursi.
(red/intra62)
Baca juga :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/